Berita Sidik Kasus
OKI – Tambang galian C jenis tanah urug diduga ilegal merajalela dan masih beroperasi di Desa Talang Cempedak Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).
Warga Desa Talang Cempedak, Iwan, di Jejawi, Sabtu, (10/10) mengatakan, dugaan kuat galian C tersebut Ilegal karena tidak cukup perijinannya, yakni, karena tidak membayar pajak.
“Badan hukumnya tidak jelas, tidak mengantongi izin usaha pertambangan, tidak membayar pajak, dan tidak memiliki izin gangguan,” ungkapnya.
Menurut dia, galian C diduga ilegal itu seperti dibiarkan begitu saja oleh Dinas Pol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, dan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.
Masih kata dia, tambang galian C Ilegal itu sudah beroperasi satu minggu terakhir. Masih beroperasi hingga hari ini,” tuturnya, Minggu, (11/10).
Warga Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi, Mis, mengakui jika lahah berlokasi di Desanya itu dikeruk dengan menggunakan eksavator.
Eksavator itu menggali dan memuat tanah ke truk dum kemudian diantar ke Palembang untuk menimbun perumahan. Ia pun mempertanyakan, masih ada tambang-tambang ilegal diwilayah di Desanya.
“Belakangan ini ada banyak sekali tambang galian C diduga ilegal di Kecamatan Jejawi ini. Cek juga,” ungkapnya.
“Aparat penegak hukum harus bertindak. Karena semua orang di Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir ini semua tahu siapa pemilik tambang galian C Ilegal itu,” ungkap Sidik, warga setempat.
( Team)
Komentar