Tambang Galian C Di Duga Tanpa Kantongi Izin Resmi

Berita Sidik Kasus.co.id

BANYUWANGI – Dusun Tegalwero Desa Watukebo Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, ada tambang galian C diduga milik H.Roni, sedang beraktifitas. Yang mana tambang tersebut di duga tanpa mengantongi izin resmi, SIUP dan IUP beraktifitas kurang lebih 3 Minggu ini, hingga menimbulkan keresahan banyak warga, Senin 15/6/2020.

Lagipula sebagai pengawas tambang milik H. Roni selalu gak ada di tempat alias sembunyi supaya tidak nampak terlihat oleh awak media atau LSM, ini menunjukan dugaan kuat tidak memiliki rekom atau izin resmi dari Pemerintah.

Setelah team awak media dan LSM KOBRA menelusuri di lapangan sesuai bukti fakta yang ada menerangkan bahwa tambang milik H. Roni di duga tidak punya izin.

Bagi penegak hukum aparat Kepolisian atau Satpol PP yang bertugas sebagai penertiban lingkungan di mohon supaya di cek lokasi, biar tidak menimbulkan efek dan supaya di buat jera bagi penambang ilegal di upayakan taat aturan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun bagi pemilik penambang tersebut tidak melihat kondisi area lokasi, bahwa dapat merusak ekosistem lingkungan yang berada di sekitaranya.

Maka kami sebagai kontrol sosial ingin mencari solusi terbaik bagi penambang ilegal supaya tidak terkesan buruk di mata masyarakat, dengan harapan bagi penambang liar bisa di arahkan untuk kepengurusan izin resmi lewat izin Propinsi yang bernotabene cukup di akui.

(team)

Komentar