Tambang Galian C di duga Ilegal Pasang Preman dipintu Masuk, di mohon APH Lakukan Penertiban

Berita sidikkasus.co.id

BANYUWANGI – Maraknya aktivitas tambang galian C diduga ilegal di beberapa titik lokasi yang melakukan penambangan tepatnya di Kecamatan Blimbingsari, yang mana dalam hal ini tidak ada penertiban dari APH ( Aparat Penegak Hukum ) terkait/pemerintah daerah Banyuwangi, seakan-akan terkesan dilakukan pembiyaraan”, terhadap penambang nakal/ilegal tersebut.

Terkait penambang galian C nakal yang terus-menerus beroperasi di wilayah desa Gintangan dari pantauan awak media sidikkasus.co.id pada saat melakukan investigasi di lapangan, terlihat dengan sangat jelas ada Seorang Pria lagaknya seperti Oknum Preman, yang mungkin memang di sengaja di pasang oleh pengusaha tambang sebagai keamanan di lokasi Tambang tersebut.

Pria tersebut 0leh Orang-orang di sekitar lokasi Tambang disapa dengan panggilan ( Soip ) menurut keterangan, si Soip di tugaskan untuk menjaga keluar masuk Dam truck yang mengangkut material.

Saat dikonfirmasi, Soip dengan berlagak preman mengatakan,” kepada awak media dengan mengucapkan kata-kata ” kamu datang kesini minta uangkan, bahkan ucapan tersebut dia ulang lagi dengan suara lebih keras, “kamu datang kesini minta uangkan!!!!”, Ucap Soip. Akan tetapi oleh awak media tidak menghiraukan ucapan Soip tersebut, walaupun sebenarnya itu adalah kata-kata yang sangat menghina profesi Wartawan yang sedang bertugas di lapangan.

Seakan-akan persepsi mereka berasumsi bahwa wartawan itu jika mendatangi Lokasi Tambang tujuannya adalah minta- minta.

Oleh karena itu diminta dengan tegas agar supaya Aparat Penegak hukum ( Kepolisian ) Polresta Banyuwangi segera secepatnya melakukan tindakan Penertiban bagi para pengusaha tambang galian c yang di duga Illegal, di daerah daerah yang sedang melakukan aktivitas penambangan, khusus nya di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Dimohon pula pada saat melakukan penertiban, jangan tebang pilih, sikat rata para penambang galian C Illegal yang melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin lengkap/dokumen resmi yang di keluarkan oleh pihak terkait. Bila perlu tangkap dan di proses secara hukum sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu pula menepis anggapan masyarakat bahwa Aparat Penegak hukum ( Kepolisian ) Tidak terkesan tutup mata.

( Tim SDK )

Komentar