Berita SidikKasus.co.id
Pangkalpinang — Lagi-lagi tindak kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis di wilayah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali terjadi, setelah sebelumnya sempat pula terjadi di wilayah Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka terhadap wartawan asal media Mapikornews.com, Rikky Fermana (RF).
Kali ini kejadian dialami RF diduga tak lain berawal dari pemberitaan soal aktifitas tambang ilegal di kawasan lokalisasi Parit 6, Kelurahan Bacang, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Di hadapan wartawan/jurnalis atau usai dimintai keterangan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pangkalpinang, Kamis (14/1/2021) siang sekitar pukul 15.00 WIB menceritakan kronologis kejadian tindak kekerasan yang telah dialaminya.
“Kejadiannya tadi pagi sekitar pukul 09.30 WIB tepatnya di parkiran kantor Pol PP Provinsi Babel. Namun ketika saya dan seorang rekan saya baru saja keluar dari kantor Kas Bank Sumsel Babel bersebelahan dengan kantor Pol PP Provinsi Babel, namun tak disangka di luar halaman parkir itu ada Ns memanggil saya,” ungkap RF.
Menurut RF, saat itu Ns terlihat sudah berada di samping kendaraannya (mobil), Ns saat itu menggunakan sepeda motor yang diparkir di sebelah kendaraan RF.
Lanjutnya, lantaran mendengar ada seseorang yang memanggilnya (Na) tak lain orang yang dikenalnya, RF pun mengaku langsung menghampiri Ns tanpa ada curiga. Setelah dihampiri oleh RF, Ns langsung bertanya kepada ia perihal berita akrifitas tambang di lokasi Parit 6 yang dimuat di media Mapikornews.com.
Dalam obrolan singkat, Ns saat itu menurutnya sempat menanyakan kepada RF lagi soal berita tambang yang dimuat di media Mapikornews.com, seketika itu pula RF menawarkan kepada Ns untuk melakukan hal jawab atau klarifikasi berita di medianya, namun sebaliknya Ns malah melontarkan kalimat bernada ancaman seraya menunjukan sebuah benda tajam mirip pisau yang berada di tangannya saat itu.
“Keria (masih untung — red) kite lah lame kenal. Kalau dak ni (pisau — red) ngentem ka,” sebut Ns dihadapan RF saat di lokasi kejadian (TKP).
Saat kejadian itu rekan RF, An sempat menyaksikan jika Ns menunjukan benda tajam seperti pisau berada di tangan Ns yang ditunjukan di hadapan RF, bahkan An sempat mencoba meredahkan suasana tegang antara Ns dengan rekannya (RF).
Tak mau cekcok mulut makin panas, RF menghindar dan mencoba hendak masuk ke dalam mobil yang di parkirnya di halaman kantor Pol PP. Namun tanpa disangka RF, tiba-tiba dari arah sebelah kanannya munculnya seorang yang tak dikenalnya yakni Cb warga Semabung Lama, Pangkalpinang.
“Tiba-tiba orang itu (Cb — red) menghampiri saya dan langsung memukul wajah dan kepala saya,” ungkap RF.
Namun tanpa diduga oleh RF, selang berapa detik seorang lagi diduga masih rekan Ns pun ikut memukul bagian kepala RF. Sebelumnya Cb pun sempat menanyakan kepada RF soal berita tambang ilegal dimuat di media RF.
“Ngape ka (kamu — red) langsung main berita tuh, tanya Cb waktu tu di hadapan saya,” terang RF.
Saat kejadian itu pun An rekan RF kembali mencoba melerai aksi kekerasan oleh oknum warga tersebut (Cb), bahkan saat itu pun seorang anggota Satpol PP Provinsi Babel, Jd sempat pula berusaha membantu melerai.
Usai dilerai RF mengaku ia pun langsung bergegas mendatangi kantor Polres Pangkalpinang guna melaporkan kejadian yang dialaminya, Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Habis kejadian itu saya langsung mendatangi Polres Pangkalpinang guna melaporkan kejadian yang saya alami tdi pagi,” terang RF di hadapan wartawan/jurnalis di kantor Polres Pangkalpinang.
Tak cuma itu, bahkan sebelum kejadian RF mengaku jika beberapa hari lalu Ns CS sempat mendatangi kediamannya. Bahkan tanpa diduga komplotan Ns justru sudah berada di belakang kediaman RF selain kerapkali Ns menghubunginya melalui ponselnya dengan nada mengancam.
“Tempo hari tiba-tiba ada Ns CS ada di belakang pintu belakang rumah saya. Hal ini membuat keluarga saya jadi takut dan cemas,” beber RF.
Tak hanya kali ini saja RF menjadi korban tindak kekerasan oleh oknum warga Belinyu, Kabupaten Bangka beberapa waktu lalu saat RF sedang melakukan kegiatan jurnalistik di Dusun Mengkubung, Belinyu bersama rekan wartawan lainnya.
Namun sayangnya rencana meliput aktifitas soal kasus lahan sengketa di kawasan dusun setempat justru RF bersama rekannya malah didatangi belasan oknum warga dengan maksud mencoba menghalangi kegiatan peliputan.
Bahkan saat itu, RF pun justru sempat mendapat perlakuan tak menyenangkan dari seorang oknum warga berinisial Cd yakni leher RF dicekik. Sayangnya kejadian tindak kekerasan ini sempat dilaporkan kepada pihak berwajib (kepolisian) di daerah setempat termasuk Polda Kep Babel.
Namun kasus dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan (RF) ini justru sampai saat ini terkesan tidak ada tindak lanjut atau kejelasan proses hukum dari aparat kepolisian setempat, hingga kini RF kembali menjadi korban tindak kekerasan dari oknum warga saat menjalani profesinya di lapangan.
Sementara itu pihak Polres Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra terkait adanya laporan kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap wartawan Mapikornews.com (RF) justru dibenarkanya.
“Laporannya sudah kita terima. Sekarang masih proses. Jadi siapa pun yang melaporkan ke pihak kita (Polres Pangkalpinang — red) tetap kita layani dengan baik dan profesional,” kata Adi Putra di hadapan wartawan/jurnalis di gedung Polres setempat.
Kejadian tindak kekerasan terhadap wartawan media Mapikormews.com (RF) ini pun menuai kepedulian dari awak media lainnya. Lantaran kejadian yang dialami oleh RF ini dinilai sangatlah melecehkan profesi wartawan/jurnalis lainnya.
Seperti halnya diungkapkan oleh Deputi Jaringan Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) pusat, Romy Marantika justru mengecam keras dan mengutuk segala bentuk tindakan kriminalisasi terhadap wartawan Mapikornews.com yakni RF kini menjabat selaku ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Provinsi Babel.
“Kami minta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peganiaya rekan kita wartawan (RF — red). Tak cuma itu, pihak kepolisian pun diminta untuk segera menangkap pelaku penganiayaan wartawan tersebut,” kata
Alasannya tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut dinilainya sudah sangat jelas menghalangi kegiatan wartawan/jurnalis yang sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999.
“Sebagaimana tercantum dalam Pasal 18 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
Selain sesuai pasal tersebut disebutkan pula sanksi lainnya yakni berupa denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Hal serupa diungkapkan oleh ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Babel, Meyres. Bahkan ia pun sangat menyesalkan adanya kejadian tindak kekerasan yang terjadi terhadap rekan seprofesinya (RF), Kamis (14/1/2021) pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kejadian ini sangat sangat kita sesalkan. Hal ini jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. Stop Kekerasan terhadap wartawan atau jurnalis,” kata Meyres.
Sebaliknya jika kasus kekerasan terhadap wartawan dalam menjalani profesinya tidak adil dilakukan tidak adil oleh pihak penegak hukum jelas akan berdampak negatif terhadap para insan pers di Babel khususnya.
“Jika tidak tegas dan adil dalam penangananya maka tidak akan ada efek jera bagi para pelaku sehingga kontrol pers pun terhadap sosial terancam akan mati suri. Jadi tindak tegas pelaku itu,” katanya.
Sejauh ini Ns CS termasuk Cb masih diupayakan dikonfirmasi terkait kejadian dugaan tindak kekerasan terhadap seorang wartawan media Mapikornews.com (RF), Kamis (14/1/2021) di halaman parkiran kantor Pol PP Provinsi Babel.
(Red)
Komentar