Tak Punya Pekerjaan, Yanto Mencuri

Berita Sidik Kasus

OKI – Yanto (45), warga Dusun lll Desa Tanjung Alai Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tak bisa berbuat apa-apa saat dirinya diborgol oleh anggota polisi dari Polsek Jejawi.

Yanto (45), ditangkap petugas sesuai laporan M Soleh (27), di Polsek Jejawi usai menjadi korban pencurian.

Saat dihubungi oleh wartawan, M Soleh (27), mengaku kehilangan Kipas angin, uang Rp 3 juta dan satu buah tabung gas elpiji tiga kilogram.

Iptu Sadikin, Kapolsek Jejawi, mengatakan, Yanto ditangkap di Desa Tanjung Alai Kecamatan Jejawi pada hari minggu (13/9/2020) sekitar pukul 20:00 WIB.

Pelaku diduga adalah sebagai penjahat kambuhan spesialis pencuri rumah kosong,” ungkapnya Senin (14/9/2020).

Sebelum beraksi, pelaku melakukan pengamatan terhadap situasi di sekitar TKP. Pada saat kondisi TKP dalam keadaan sepi, pelaku langsung beraksi,” jelas Sadikin.

Pelaku kita amankan saat sedang bersembunyi di sebuah pondok di sawah milik teman pelaku. Lokasinya di ujung Desa di Desa Tanjung Alai Kecamatan Jejawi,” tambah Sadikin.

Usai mendapat laporan dari warga, kami langsung meluncur ke tempat pelaku bersembunyi. Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan. Kita amankan di Polsek Jejawi untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP. Ancaman penjaranya lebih dari 5 tahun,” tegasnya.

“Saya mencuri karena saya tidak punya pekerjaan pak. Saya nekad mencuri karena saya mau memberi makan anak istri saya pak,” tuturnya.

MENA/YESI

Komentar