Berita sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Menimbulkan kerumunan masa (live music) yang dilakukan di obyek wisata Selokambang, tepatnya di Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang, Jawa Timur ( Jatim ) dibubarkan, Sabtu (26/12/2020) pukul 20.30 Wib.
Pasalnya, kegiatan tersebut diduga sangat berbahaya, dan akan memunculkan klaster baru penyebaran Covid 19 di Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP. Deddy Foury Millewa, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui personil yang terlibat Ops Lilin Semeru 2020, yang dipimpin oleh Kasubbag Sarpras, AKP. EDI SANTOSO, S.H., dan diikuti oleh 30 Personil gabungan Polri dan 2 Personil Koramil 0821, saat itu melakukan pembubaran.
Tidak ada maksud lain, selain untuk menekan penyebaran penularan covid-19.
Sekedar untuk di ketahui, bahwa kabupaten Lumajang saat ini masih dalam zona orange ( resiko sedang ).
AKP Edi mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut petugas menghimbau kepada panitia penyelenggara, agar untuk hal hal yang mengakibatkan berkumpulnya masa dengan jumlah banyak (live music) agar tidak di lanjutkan. “Mengingat, saat ini masih Pandemi Virus Covid 19”, katanya.
Lanjut dia, pihaknya membubarkan kegiatan tersebut secara humanis. “Petugas secara humanis membubarkan kerumunan itu. Ya, agar tidak muncul klaster baru penyebaran Covid 19 di Lumajang ini”, jelasnya.
Perwira polisi berpangkat tiga balok dipundaknya ini berharap agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan ( Prokes ).
“Mohon kesadaran masyarakat untuk taat protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan,” pungkas Kasubbag Sarpras, AKP. EDI SANTOSO, S.H. ( Riaman ).
Reporter : Biro Lumajang.
Komentar