Berita sidikkasus.co.id
Sintang – Tim Resmob Polres Sintang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku yakni seorang remaja dengan inisial OY (19) yang merupakan warga Dusun Neran Kecamatan Kayan Hilir.
Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Ryan Eka Cahya menerangkan penangkapan ini bermula dari adanya laporan kehilangan kendaraan sepeda motor oleh korban kepada pihak Kepolisian pada Selasa (1/11) malam.
Merespon aksi pencurian yang terjadi, Satreskrim Polres Sintang mengerahkan unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Lazid Zaki Muchlas, S.Tr.K. untuk melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku.
Penyelidikan yang dilakukan Kepolisian pun membuahkan hasil dan berhasil mengantongi identitas dari pelaku.
“Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari dan mengembangkan informasi yang ada, identitas pelaku berhasil kita identifikasi.” Ujar Kasat Reskrim.
Rabu, (6/11) Sore petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti setelah dilakukan penggeledahan.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha, 1 (satu) Set Velg, 1 (satu) Set Ban dan 1 (satu) Set Gear
“Barang bukti sudah kita cocokan dengan nomor rangka dan nomor mesin, hasilnya identik dengan kendaraan yang dilaporkan hiilang” Pungkasnya.
Atas tindakannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.
A,Rezaly,s
Komentar