Berita,Sidikkasus.co.id
ROKAN HULU – Unit Reskim Polsek Rambah Hilir Resor Rokan Hulu Kembali Berhasil menangkap Pelaku Pencurian Mesin Speed Boat yang terjadi pada Minggu (3/5/2020) malam pelaku mengambil mesin yang disimpan didalam gudang
Perumahan Surau Suluk Syech Baharuddin Dusun Muara Nikum Desa Rambah Hilir Tengah Kecamatan Rambah Hilir Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting S.IK, melalui Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budhi Ikhsani SH Saat dikonfirrmasi membenarkan telah berhasil menangkap dua Pelaku Curat “Ya Benar Kedua Pelaku kini sudah kita amankan guna Proses lebih lanjut” jelasnya kepada wartawan via Seluler Minggu (10/5/2020) Siang
Lebih lanjut Iptu Budi menjelaskan kronologi kejadian tersebut, awalnya, Senin (04 /5/2020) Sekira Pukul 00.10 Wib Musri (Pelapor)
keluar dari rumah untuk mandi ke Sungai Rokan, namun saat itu Dia dipanggil oleh Rusli (pamannya) yang (Tuna netra) dan menyuruh untuk mengecek mesin Speed Boat miliknya yang disimpan didalam gudang, namun setelah di cek,1 Unit Mesin Boat merk Matsumoto dan 1 Unit Genset Merk Firman, sudah tidak ada lagi,
Musri mencoba mencari disekitar rumah Rusli, namun Kedua barang tersebut tidak ditemukan ” jelasnya.
Dengan kejadian tersebut Rusli diperkirakan mengalami kerugian Rp.8.500.000.(delapan juta lima ratus ribu rupiah), atas kesepakatan keluarga akhirnya mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir
Menindak lanjuti laporan warga di wilayah hukumnya, Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir BRIPKA Jaya Bakara. S.H. mendapatkan informasi atas keberadaan pelaku, lalu Bakara melaporkan kepada Kapolsek Rambah Hilir, atas laporan Anggotanya Iptu Budi, langsung memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan Menangkap pelaku,
Berdasarkan perintah tersebut Tim bergerak Cepat menuju target pada pukul 17.00 wib Kanit Reskrim dan anggota berhasil mengamankan seorang pelaku yang mengaku bernama MJ alias Maijen di KM 11
Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara, saat di interogasi diperoleh keterangan bahwa MJ melakukan pencurian itu tidak sendiri tapi dibantu oleh rekannya yakni SYAF dan USM.
Dari hasil pengembangan tersebut, Kapolsek Rambah Hilir IPTU Budi Ikhsani, S.H dan anggota langsung turun bersama Team Buser Sat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk memburu teman pelaku tersebut,tak lama kemudian didapat informasi pelaku berada di kecamatan Tambusai lalu Kapolsek Rambah Hilir berkordinasi dengan Kapolsek Tambusai AKP Yulihasman S.Sos dan Kanit Reskrim Polsek Tambusai lalu di ketahui keberadaan rumah pelaku namun menurut informasi pelaku tidak berada di rumah
Berkat kerja keras aparat gabungan akhirnya SYAF berhasil dibekuk dikediamannya di Lingkungan Benteng Kelurahan Tambusai Tengah pada Sabtu (09/5/2020) Pagi
Dari Syaf Polisi berhasil mengamankan Barang bukti 1 unit mesin Speed Boat merek MATSUMOTO yang di simpan dibelakang rumahnya terbungkus karung goni, Tidak sampai disitu Polisi lalu melakukan Interogasi kepada SYAF, namun dia mengaku tidak mengetahui keberadaan Usman temanya, Akhirnya Kedua Pelaku curat di bawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses Hukum lebih lanjut.
Kini MJ, (38 thn) warga Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu dan SYAF, (39 thn), warga, RT.01, RW.01 Lingkungan Benteng Kelurahan Tambusai Tengah Kabupatenn Rokan Hulu menjadi penghuni terali besi Polsek Rambah Hilir untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya demi proses hukum lebih lanjut.
Bersama kedua Pelaku Polisi berhasil mengamankan 1unit kendaraan bermotor roda empat merk Toyota Kijang INOVA, warna silver dengan nomor polisi BM 1525 MG berikut kunci kontak, dan
1unit mesin Speed Boat merk MATSUMOTO; serta
2 buah karung goni.
(Robby bangun).
Komentar