Tak Bisa Tunjukkan SIKM, Ratusan Kendaraan Diminta Balik Kanan

 

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Tak bisa menunjukan identitas, surat tugas, surat bebas Covid-19, hingga surat izin keluar masuk (SIKM), ratusan kendaraan diminta untuk putar balik, di titik penyekatan, tepatnya di Jembatan Timbang Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim), Jumat (7/5/2021).

Alhasil, ratusan kendaraan diminta untuk putar balik. pasalnya, dalam Operasi Ketupat Semeru 2021 tersebut Polres Lumajang melibatkan Kodim 0821, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, dan Senkom, Pramuka Saka Bhayangkara, Banser dan juga melibatkan SKD.

Pantauan media ini, selama dua hari operasi, sebanyak 111 kendaraan roda dua maupun roda empat telah diminta putar baik.

Kabag Ren Polres Lumajang Kompol Suhartono, dikonfirmasi sidikkasus.co.id, Sabtu siang (8/5) melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda Andrias Shinta mengatakan, bahwa dihari kedua pelaksanaan ops ketupat semeru tahun 2021, Polres Lumajang bersama petugas gabungan lainnya telah memeriksa 229 sepeda motor unit, mobil penumpang 242 unit, mobil bus 6 unit, dan mobil barang 219 unit.

“Kendaraan yang diputar balik sepeda motor 56 unit, dan mobil penumpang 55 unit. Jadi total kendaraan yang putar balik ada 111,” kata Shinta

Shinta menerangkan, sebagian besar kendaraan yang diputar balik karena tak bisa menunjukan identitas, surat tugas, surat bebas Covid-19, hingga surat izin keluar masuk (SIKM).

“Kendaraan roda dua maupun roda empat yang tidak memenuhi syarat kami minta untuk putar balik”, katanya.

Ipda Andrias Shinta menjelaskan, kegiatan operasi ketupat semeru 2021 dan pelaksanaan penyekatan arus mudik akan dilakukan 1×24 jam.

“Di pos penyekatan ini dijaga oleh personil TNI-Polri, Satpol PP, Dinkes, Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Senkom, Pramuka Saka Bhayangkara, Banser dan juga melibatkan SKD. Para personel itu akan berjaga selama 24 jam penuh dan terbagi dalam dua sift penjagaan,” terangnya,

Ia berpesan kepada masyarakat untuk menaati aturan pemerintah terkait larangan mudik. Masyarakat diimbau merayakan hari raya Idul Fitri di rumah masing-masing dan bersilaturahmi secara daring.

“Aturan pemerintah ini tentunya bertujuan baik. Jangan sampai ada peningkatan penyebaran covid-19 saat merayakan Idul Fitri. Untuk itu mari kita taati. Silakan merayakan Idul Fitri, tapi tidak perlu mudik, ” pungkas dia. (Ria)

Reporter: Biro Lumajang

 

Komentar