Tak Bermoral, Nenek Kandung ‘Digarap’

Berita  Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Sungguh perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh pemuda asal Klakah ini, betapa tidak, nenek yang sudah berumur 62 tahun dan merupakan nenek kandungnya sendiri itu menjadi sasaran hawa nafsunya.

Adalah Ridwan, usia 20 tahun, seorang anak muda asal Jalan Ranu Klakah, Jawa Timur, yang telah tega “menggarap” (perkosa) neneknya sendiri yang berinisial ‘KY’ (62), di kamar rumahnya, pada Minggu dini hari ( sekitar pukul 01.00 WIB).

Kelakuan tidak terpuji itu dia lakukan saat istrinya ada di Semarang, sejak seminggu yang lalu.

“Kita berhasil mengamankan Mochmmad Riduwan Al Hakiki Jabbar Saimima warga Desa Namaflo, Kecamatan Masohi, Kabupaten Malaku Tengah, Provinsi Maluku karena melakukan menyetubuhi seorang nenek berinisial KY,” kata Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, saat menggelar rilis, di loby Mapolres Lumajang, Rabu (15/1/2020).

Aksi bejat tersebut berawal dari pelaku masuk kamar korban dan meminta uang untuk menemui sang istrinya yang bekerja di luar kota.

Kemudian, korban terbangun dan menuju ke kamar mandi, setelah keluar dari kamar mandi, pelaku menodongkan sebilah pisau ke arah korban.

“Pelaku menyuruh korban untuk tidur terlentang dan mengancam sambil tangan korban dipegang dan korban di tindih, kemudian pelaku membuka celana dalam dan membuka daster yang dikenakan oleh korban. Pelaku kemudian melakukan persetubuhan satu kali, hingga korban mengalami pendarahan,” jelas Adewira.

Korban sendiri dimintai uang, setelah diberi kartu ATM, pelaku malah mempersetubuhi korban.

Seusai kejadian tersebut, lalu korban menceritakan aksi bejat yang dilakukan oleh Riduwan kepada kakak pelaku. Kakak yang tidak terima, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

“pelaku kita amankan saat berada diwilayah Kunir, saat pulang kerja,” imbuh Adewira Negara Siregar.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Riaman)

Komentar