Tak Berizin, Pemilik Burung Kicau Dilindungi dan AkanTerancam Dipidana

Berita. Sidikkadus.co.id.

Agam – Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam Provinsi Sumatera Barat, Ade Putra menyebut jika kedapatan saat operasi penertiban, pemilik burung kicau dilindungi yang tidak berizin akan terancam dipidana.

“Bagi yang tidak terdata atau tidak berizin, ketika operasi penertiban lakssnakan kedapatan, tentu ada sanksi yang menanti sesuai peraturan perundangan yang ada,” ujarnya saat dihubungi mediJumat (18/9/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

“Sehingga sanksi bagi yang melanggar adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” jelasnya.

Hingga batas terakhir pendataan pada 4 September lalu, kata Ade, hanya 38 orang yang mengurus pendataan ke BKSDA Agam.

Ade mengatakan pendataan dilakukan mulai dari jenisnya, ciri khusus, kelamin dan data pemiliknya. Burung yang sudah didata kemudian dipasangi gelang khusus di kakinya. Pemiliknya juga mendapat sertifikat izin resmi.

“Pendataan ini, arahnya, mereka harus melakukan penangkaraan. Jadi yang di alam tidak dieksploitasi, kemudian, yang akan diperjualbelikan adalah hasil dari penangkaran,” ujarnya.

Disebutkan Ade, pendataan ini sesungguhnya sudah dilakukan dalam dua tahun terakhir. BKSDA pun menyasar komunitas- komunitas pehobi burung untuk melakukan pendataan.

“Lewat dari batas akhir 4 September itu, kita akan proses sesuai aturan. Kalau mereka melakukan penyerahan, kita terima. Kalau tidak mau menyerahkan akan kita proses,”secara tegasnya.

Adapun jenis-jenis burung yang dilindungi di Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P106 tahun 2018 Tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi antara lain Rangkong Gading, Burung madu-Sepah Raja, Kakak tua Jambul Kuning, Kuau Raja, Elang Laut Perut Putih, Cucak Hijau, Gelatik Jawa, Bangau Tongtong, Beo/Tiung, Enggang Cula, Elangular Bido, dan Celapuk Mentawai. Hms.
(Anto)

Komentar