Berita sidikkasus.co.8d
HALSEL,- Dugaan Problem Polemik Galian C di Halmahera Selatan, terkesan Sengaja dibiarkan Merajalela oleh Pihak Kepolisian di internal (Polres) Halmahera Selatan (Halsel), Mestinya Terkait Galian C, AMP dan atau Sebuah lainnya Sebelum di Kerjakan harus di lengkapi dokumen Pendukung Seperti AMDAL UPL-UKL, SPPL dan IUP,
Namun nyatanya sangatlah Berbeda dengan Sebuah Penerapan Supermasi Hukum di Halmahera Selatan (Halsel). Kata Harmain Rusli selaku Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan. Sabtu/14/05/22.
Ironisnya, ada Beberapa Galian C, AMP Sampai Saat ini masih beroperasi walaupun Secara Administrasi belum lengkap Dokumen nya dan Kuat Dugaan kuat Bahwa Galian C, AMP tersebut masih illegal.
Kondisi ini membuat Kami Selaku Anak Muda Pemerhati Hukum di Negeri SARUMA Kabupaten Halmahera Selatan Sangat “Heran” Dengan Sikap Yang Tidak Tegas dan seakan ada tebang pilih, dalam Proses Penegakkan Hukum, dari sebuah Lembaga atau Institusi Penegak Hukum (Polres Halmahera Selatan).
Galian C, AMP dan lain-lain yang berada di beberapa Titik Adalah Galian C, AMP yang besar dugaan kami illegal, Polres Halmahera Selatan Dengan Sengaja Membiarkan Praktek Kejahatan merajalela, menurut hemat Kami, ada tebang pilih dalam menegakkan Supermasi Hukum. Cetusnya
Selain itu kata Harmain, Institusional Polres adalah Lembaga Penegakan Hukum, yang Pada Prinsipnya Untuk menindak setiap praktek kejahatan dan perbuatan melawan Hukum..?
Perlu di Ketahui Bahwa Di Desa Amasing Goro bukti Galian C ilegal masih ada, di Gunung Borero galian C ilegal masi operasi sampai Sekarang, di Sungaira bahkan sampai ke Pulau Obi Laiwui sampai sekarang semua ilegal,
Selain itu, Beberapa AMP di Desa Bori Kecamatan Bacan Timur, di Jalan Metro Sayoang dan lain-lain nya juga masih beroperasi sampai sekarang Namun Tidak Pernah di tindak oleh Polres Halsel,
Tapi sungguh sangat di sayangkan Sikap Polres Halsel Menangkap dan atau menahan orang yang mencari dana untuk Pembangunan mesjid Desa Wayamiga Kec. Bacan Timur (Halsel) atas Nama Sahrin H. Samsi selaku pemilik lahan dan Oprator Exavator ats Nama Hassanudin Bawolo malah dibuat masalah. Ungkapnya,
Padahal, Anggaran pembanggunan Mesjid yang di dapat panitia pembangunan Mesjid diduga telah di peras oknum kepolisian Polres (Halsel) yang sempat viral di Media Onlaien beberapa Waktu lalu. Malah imbasnya ke pemilik lahan kebu.
Ada apa degan Polres Halsel, apakah karna yang Pengusaha galian C dan AMP itu Pengusaha dan banyak uang sehingga Polres harus takut, ataukah apa, Masyarakat butuh dijelaskan.
Olehnya itu, Kami Secara Institusional Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan. Berkoodinasi Dengan Semua Pimpinan Cabang, Dan DPD GPM Malut Hingga DPP GPM RI, agar Mengawal Problem Kasus Yang Terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari Sisi Penegakkan Supermasi Hukum Oleh Pihak Kepolisian Yang ada di Maluku Utara (Indonesia Timur).
Mendesak Kepada Polda Maluku Utara Agar Segera :
1. Copot Kapolres Halsel, Sebab di Nilai Lemah dalam Menegakkan Supermasi Hukum di Halmahera Selatan..
2. Tangkap pelaku (Pengusaha) Galian C dan atau AMP yang di Duga Kuat Tidak Memiliki Izin alias Illegal. Sebab Sangat bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku.
3. Dalam Waktu Dekat tidak di indahkan maka kami tidak segan-segan memboikot Kantor Polres Halsel. Dan Akan kami sampaikan progres kegagalan Kepolisian Terkait Dengan Penerapan Supermasi Hukum di Provinsi Maluku Utara Kepada Kapolri. Tegas (Harmain)
(Kandi/Red).
Komentar