Berita : Sidikkasus.co.id.
SANANA, – Tahapan pelaksanaan pemelihan kapala desa Pilkades serentak di 78 desa, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), di nilai cacat hukum. Hingga ratusan warga yang tergabung dalam Fron Persatuan Rakyat Demokrasi (FPRD) melakukan unjukrasa di depan kantor Bupati Sula, menolak tunda Pilkades.
Pantawan pewarta media ini di lokasi unjuk rasa, warga yang tergabung dalam FPRD keterwakilan dari 78 desa yang tersebar di 12 Kecamatan, Kepulauan Sula, berkisar 500 orang lebih yang unjuk rasa menggunakan alat praga satu unit Sound Sistem, 23 mobil Pic Up dan diperkirakan 100 lebih kenderaan roda dua, Sinen (19/04/2021)
Dalam orasi yang di sampaikan oleh salah satu keterwakilan Masyarakat Desa Waitamela Burhanudin Buamona, menuturkan tahapan Pilkades yang di gelar oleh Pemerintah Daerah, Kepsul sangat jelas cacat hukum. Namun hal ini di paksakan oleh Panitia Pilkades tingkat Kabupaten untuk melaksanakan.
“Lanjut Burhanudin Buamona, Politisi mudah ini dalam orasinya bahwa panitia Pilkades tingkat Kabupaten banyak hal peraruturan yang di terbaitkan baik itu peraturan Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 112 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019, Serta Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021, hal ini sangat jelas tetapi nyatanya Panitia tetap melaksanakan, ada apa sebenarnya?,”ucapnya dengan nada tegas.
Terpisah hal itu di tambahkan oleh salah satu masa aksi yaitu Rahmat Soamole, dalam bobotan orasinya menyampaikan bahwa Bupati Hendrata Thes, terkesan buruh – buruh menggelar pilkades, sementara Tahapan Pilkades yang di laksanakan oleh panitia Pilkades Kabupaten sangat bertentangan dengan regulasi yang di terbitkan.
Kemudian dirinya menambahkan bahwa tahapan pelaksanaan Pilkades serentak di Kepulauan Sula, ini tidak siap untuk di gelarkan, karena dari sisi keuangan juga belum stabil, dan dari Sisi Regulasi juga belum siap,”tendesnya.
Oleh karna itu kami atas nama Rakyat Sula yang tergabung dalam Fron Persatuan Rakyat Demokrasi (FPRD) menulai Bupati dan Panitia Pilkades tidak taat regulasi yang di terbitkan oleh pemerintah pusat dan Pemerinta Daerah Kepsul itu sendiri.
Dirinya mencontohkan bahwa tahapan Pilkades berjalan sampai pada tahapan jadwal kompanye tetapi Panitia Pilkades tingkat desa berhutang untuk menjalankan pilkades, kemudian dari sisi regulasi secara otomatis belum siap juga, misalkan Pilkades di gelarkan dan kalu ada sengketa mau di bawah kemana serta terdapat mani politik mau di gugat menggunakan regulasi apa. Ini berarti Pemerintah Daerah dan panitia Pilkades merusak Demokrasi di Kepulauan Sula,”bebernya dengan nada tegas.
Sekedar di ketehui kantor Bupati Kepulauan Sula, tidak ada satupun pejabat yang berwenang untuk melaksanakan aktifitas perkantoran baik Itu Bupati Hendrata Theis, Sekda Kepsul, dan Panitia Pilkades 8 orang…***
Penulis : Isrudin
Komentar