Berita,sidikkasus.co.id
Palembang – Terkait peristiwa lima orang tahanan kabur dari sel tahanan Polsek Sukarami Palembang, Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil tindakan tegas.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Eko Indra Heri, melakukan pencopotan jabatan fungsional terhadap Kapolsek dan Kanit Polsek Sukarami Palembang melalui Surat Telegram Nomor ST/932/VII/KEP/2020 tertanggal 11 Juli 2020.
Kapolsek Sukarami, Irwanto, dimutasikan ke Polda Sumsel. Posisi Irwanto digantikan AKP Satia Dwi Dharma Kapolsek Seberang Ulu (SU) II.
Sementara Kanit Polsek Sukarami, Iptu Hermansyah, dimutasikan ke Kabupaten Musirawas Utara sebagai Pama Polres Muratara dan Kanit Sabhara Polsek Sukarami, Iptu Dirjo Sukaedibejo dimutasikan ke Kabupaten Empat Lawang.
Tak sampai disitu, Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sukarami, Ipda Hendri Alius, pun ikut dimutasikan ke Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (11/7/2020) membenarkan hal tersebut.
“Ya sebelumnya, Kapoltabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji sudah menegaskan, jika ada petugas yang terbukti lalai dalam melakukan penjagaan, akan diberi sanksi disiplin. Jika terbukti lalai, tentunya ada sanksi disiplin akan kita berikan, sedangkan untuk dua petugas jaga tahanan Polsek Sukarami, Brigpol AN dan Briptu FN masih diperiksa di Propam Polrestabes Palembang. Sedang menunggu keputusan dari pimpinannya, ” ujarnya.
Supriadi menghimbau agar ke tiga tahanan kabur agar supaya segera menyerahkan diri.
“Kita imbau agar kooperatif dan segera menyerahkan diri, petugas tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
(Adeni Andriadi)
Komentar