Tagihan Hutang Selangit Keanggotaan Koperasi KSP- MULUS Siliragung Menjerit..!!!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 1 Des 2025

Oplus_131072
Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Adanya permasalahan hutang atau pinjaman Anggota Koperasi di KSP- Mulus Siliragung bernama ” Wagiman alias judes , Warga Dusun Sere Desa Bangurejo Kecamatan Bangurejo Kabupaten Banyuwangi .
Sebagai keanggotaan peminjam koperasi di KSP-MULUS Siliragung Banyuwangi Mempunyai Pinjaman Total Pokok Sebesar Rp 180.000.000 (Seratus delapan puluh juta rupiah ) dengan perjanjian Hanya membayar bunga-bunganya saja atas pengakuanya Anggota Kooerasi tersebut dan dengan berjalannya waktu “Wagiman alias Judes ” sudah membayar Sebesar Total Rp 110.000.000 ( Seratus sepuluh juta rupiah )
atas pengakuan Anggota Koperasi tersebut berdasarkan bukti , ketika usahanya masih sehat dan lancar , Namun ketika usahanya sedang mengalami pailit “Wagiman alias Judes” mengalami kolep alias sudah tidak sehat dan tidak lancar lagi segala usahanya, namun diduga Pinjamannya di KSP- MULUS Siliragung , diduga tetap berjalan normal seperti usahanya layaknya sehat dan lancar ,
Menurut Anggota Koperasi bernama “Wagiman alias judes .
hitungan bunga berbunga ,denda serta biaya perpanjangan beserta biaya Notaris perpanjangan dll ,sehingga saat ini April 2025 menumpuk mencapai Rp 440.000.000 ( Empat ratus empat puluh juta rupiah ) pinjamannya
“Wagiman alias Judes” membengkak
Banyuwangi ,05/2025 .
01/12/2025
Lebih Lanjut “Slamet” Pria Sakti Investigasi Nasional Media Sidikkasus.co.id Melakukan Konfirmasi, investigasi dan Klarifikasi dengan ” Lilik ” Manager KSP-MULUS Siliragung di kantornya Pada Hari Senin , 20/04/2025 Sekitar Pukul 11.45 Wib Menanyakan soal “Keanggotaan koperasi bernama “Wagiman alias Judes” yang sedang kolep usaha pertaniannya .
Selanjutnya “Slamet ” Pria Sakti Konfirmasi dengan Anggota koperasi ” begini pengakuanya ” Anggota koperasi peminjam berniat menjual sawah satu satunya didekat rumah tinggalnya yang dimilikinya tujuanya ingin dibuat membayar hutang pinjamanya di KSP-MULUS Siliragung , dengan ihtikat baiknya Anggota koperasi tersebut mendatangi Kantor KSP-MULUS Siliragung bersama istrinya dan memohon kepada ” Lilik ” Managernya yang saat itu juga ditemui Cjahjo Sutrisno .
Anggota peminjam bernegoisasi agar Hutang pinjamannya yang kini mencapai Rp 440.000.000 ( Empat ratus empat puluh juta rupiah ) Memohon agar Kemampuan Membayar Pelunasan di Rp 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) agar di terima dan di ACC .
Namun ihtikat baik “Wagiman alias Judes bersama istrinya yang saat itu ikut datang ke Kantor KSP-MULUS Siliragung
Pihak KSP- Mulus Siliragung dengan Kemampuannya Anggota koperasi dengan Membayar Pelunasan Sebesar Rp 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) di NYATAKAN DI TOLAK !!!
dan tetap diwajibkan melunasi pinjaman hutangnya Senilai Rp 440.000.000 (Empat ratus empat puluh juta rupiah )
Konfirmasi ,investigasi dan Klarifikasi Awak Media Sidikkasus.co.id dengan ” Lilik ” Manager KSP- MULUS Siliragung Membenarkan atas kedatangan Anggota Koperasi bernama “Wagiman alias Judes bersama istrinya datang ke Kantor kami dan ditemui juga oleh Pak Cjahjo Sutrisno Pemilik KSP-MULUS tersebut dengan membahas soal Kemampuanya Melunasi Sebesar Rp 300.000.000 ( Tiga ratus juta rupiah ) .Namun Pihak kami alias KSP-MULUS Siliragung Menolaknya alias tidak meng acc nya atas penawaran pembayaran Anggota koperasi peminjam tersebut
Wooowww Heboh …!!!
KSP yang seharusnya Mensejahterakan Anggota dan Untuk Ke Anggotaannya ternyata ada dugaan kuat Mencekik Keanggotaan koperasi itu sendiri
Menyikapi hal tersebut “Slamet” Pria Sakti ( LSM-BP3RI ) juga Investigasi Nasional Media Sidikkasus.co.id
Angkat bicara.
perlu dingat Apapun namanya Ksp yang kinerjannya diduga mirip Bank hal tersebut jelas-jelas Pihak KSP-Mulus Siliragung tersebut dugaan kuat melangar hukum Perbankkan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Pasal 46 ayat 1 dengan Ketentuan Pasal 16 dengan Ancaman Pidana Penjara maximal 15 Tahun dan denda maximal 20 Milyar dan jo dugaan Melanggar KUHP Pasal 368 Dugaan Pemerasan
dalam hal ini KSP – MULUS.
Anggota Koperasi bernama ” Wagiman alias judes” Melalui Kuasa Pendampingnya akan membawa permasalahan hutang tersebut kerana Pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi , Agar supaya mendapatkan kepastian serta keadilan hukum terkait hutang pinjamanya di KSP- Mulus Siliragung
Bersambung…!!!
( Sidikkasus.co.id Slamet “Pria Sakti ” Investigasi Nasional )
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar