Syarat Tender Memberatkan, Kontraktor Geruduk Kantor Panitia Lelang Melawi

Berita Sidikasus.co.id

Melawi – Kalimantan Barat,Sejumlah kontraktor Melawi mendatangi Kantor panitia  layanan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Melawi yang terletak di Kantor Bupati Melawi pada hari Jumat pagi.Sabtu (22/5/2021)

Mereka mempertanyakan sejumlah persyaratan tender lelang tahun 2021 di beberapa proyek yang dirasa sangat memberatkan.

Salah satunya syarat tender lelang jembatan Melawi 2 (lanjutan) di dengan nilai pagu Rp 16 Miliar lebih dan tender peningkatan ruas jalan Entebah – Langan Kecamatan Belimbing dengan pagu Rp 4,2 Miliar.

“Maksud kami datang kesini mempertanyakan, ada persyaratan tender yang kami rasa cukup memberatkan ,” ucap Jony Marunjan, salah satu kontraktor yang hadir.

Jony mengungkapkan, salah satu syarat yang memberatkan itu seperti mempunyai Ahli K3 bersertifikat atas nama perusahaan, dilain sisi untuk mendapatkanya mau tiga bulan. Apalagi  tender sudah dibuka Seperti jembatan Melawi 2.

“Tentu untuk dapatkan ahli K3 saja butuh waktu 3 bulan pengurusan. Kan tidak masuk akal mampu dikejar,ini menjadi celah memberatkan bagi kami sebagai peserta lelang,” ujarnya.

Tak hanya itu saja, ada juga persyaratan lain yang dinilai terkesan diskriminatif, yakni syarat surat dukungan dari produsen pengecoran beton ready mix yang memiliki lokasi batching plant atau pabrik pengolahan dengan jarak maksimal dengan lokasi pekerjaan sampai dengan 60 Kilometer.

“Dilain sisi kita ketahui, di Melawi hanya ada satu produsen ready mix saja,” bebernya.

Belum lagi ada syarat, memiliki saldo rekening koran perusahaan minimal 10 persen dari nilai HPS dalam 1 bulan terakhir pada saat tender ini diumumkan.

Dirinya berharap dan meminta kepada pihak Panitia Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Melawi untuk dapat meninjau kembali sejumlah persyaratan tersebut.

“Kita minta ditinjau lagilah persyaratan yang menjadi keluhan kontraktor. Agar tercipta Iklim dunia usaha yang kondusif dan adil. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” pintanya.

Kasubag Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Melawi, Nining Yuliati meminta kepada pihak kontraktor yang akan mengikuti proses tender lelang proyek agar dapat mengikuti mekanisme serta proses yang ada.

“Kami hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai mekanisme yang ada,” katanya.

Terkait keluhan poin persyaratan tender yang disampaikan, pihaknya meminta waktu untuk berkoordinasi dengan OPD terkait, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum.

“Syarat lelang itu pihak OPD yang buat. Tentu apa yang menjadi keluhan (Kontraktor,red)  ini akan kami sampaikan.

Selain itu juga, dalam hal teknis tender pihaknya juga sudah melimpahkan ke masing masing Pokja agar dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Kami juga sudah menugaskan pihak pokja, jadi kami minta tolong untuk dihormati .  kalaulah ada hal hal yang kurang berkenan bisa disampaikan pada saat sanggah,semuanya itu lewat proses,” jelas Nining dengan ramah”.(Sofyan).

Komentar