Syamsuddin: Kecewa Surat Pernyataan Nurhidayat Agam, Atas Hak Intensifnya Tidak Dibayar

Foto. Syamsudin Mantan Kasi Hubungan Hukum BPN Simeuleu

Berita. Sidikkasus.co.id

Simeulue – Surat pernyataan kedua belah pihak yang di saksikan ketiga pejabat Pertanahan Kabupaten Simeulue atas intensif / honorarium selaku Ketua Panitia Pemdaftaran Tanah Sistematis Lengkap
( PTSL ) tahun 2017 lalu.

Hal itu disampaikan Syamsuddin, mantan Kasih hubungan hukum kantor pertanahan Kabupaten Simeulue tahun 2017 lalu kepada sidikkasus.co.id baru baru ini.

Ia menjelaskan asal muasal persangkutan dana intensif / honorarium saya pekerjaan PTSL tahun 2017 lalu, sedangkan Nurhidat Agam sewaktu itu menjabat Kepala Pertanahan Kabupaten Simeulue” ujar Syamsuddin.

Dia ( Syamsuddin- red) di percayakan ketua panitia PTSL 2017 lalu, dana pekerjaan tersebut di terima bersangkutan yakni nurhidayat sebesar Rp 35 juta rupiah, namun dana itu tidak di berikan kepada saya.

Dari hasil temuan tim pemeriksa inspektorat jenderal kementerian ATR/ BPN secara bertahap pada tanggal 25 Mei 2018 lalu sebesar Rp 35 juta, namun pada saat itu pihak besangkutan mengakui akan melunasi dana intensif / honor saudara Syamsuddin.

Selanjutnya kedua belah pihak dengan kesepakatan membuat surat perjanjian disaksikan tiga orang saksi yaitu, Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, Kepala bagian tata usaha Kanwil BPN provinsi Aceh dan kepala Sub. Tata usaha kantor pertanahan Kabupaten Simeulue baringi matrai 600 Tahun 2018″ sebutnya.

Adapun poin poin dalam perjanjian pihak pertama yakni, akan melunasi dengan jangka satu bulan setelah penandatanganan kedua belah pihak
Sisa anggarannya Rp 30. 282.860 rupiah sisa dari dana 35 juta tersebut” ujar Syamsuddin.

Ia berharap atas hak honorarium kepada Nurhidayat Agam supaya melunasinya, kiranya bisa terbaca di kantor pusat BPN Jakarta atas penyampaiannya melalui media sidikkasus.co.id” tutupnya.

( Bng Madi)

Komentar