SWI Halsel Desak Panglima TNI Segera Evaluasi Oknum Danyonif Kompi Senapan (KS) A Raider Khusu (RK) 732/Banau Diduga Intimidasi Wartawan

Berita Sidikkasus.co.id

HALSEL, – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekretariat bersama Wartawan Indonesia (SWI) Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara Mendesak Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, segera untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas terhadap oknum TNI Danyonif Kompi Senapan (KS) A Raider Khusu (RK) 732/Banau Halsel Stop melakukan aksi atau Intimidasi terhadap Wartawan. Selasa,22/11/2022.

Desakan tersebut disampaikan Ketua DPD SWI Halmahera Selatan, Ade Manaf, usai memerima laporan terkait Oknum Anggota TNI Kompi Senapan A. Raider Khusus 732 /Banau Halsel yang diduga telah mengintimidasi salah satu Wartawan Media Online biro Halsel, Saat melaksanakan peliputan merupakan tugas jurnalistik sesuai dengan Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Saya baru menerima laporan dari Korban bahwa,pada hari Jumat tanggal 18 November 2022. Sekira pukul 22: 30 Wit Malam.

Di ketahui Korban (Wartawan) membenarkan, Ada dua orang oknum Anggota berseragam lengkap TNI, bertugas di kompi senapan A Yonif RK 732/Banau, Desa Wayamiga Kecamatan Bacan Timur (Halsel) mengintimidasi seorang Wartawa biro Halsel.

Informasi yang saya peroleh, berawal Wartawan (Korban) bersama sejumlah Masyarakat Desa Babang, melihat Kedua Anggota TNI sedang menggunakan satu buah motor darat dengan kecepatan tinggi, arah Desa Wayamiga menuju Desa Babang melakukan pengejaran kepada dua orang anak dibawah umur.

Sehingga membuat Korban kaget dan mengikuti kedua Anggota TNI yang melakukan pengejaran menuju Desa Sayoang (Halsel).

“Setelah sampai ke Desa Sayoang, Korban (Wartawan) melihat dua orang Anak yang dikejar Oknum TNI mengalami kecelakaan hingga beberapa bagian tubuh keluar Darah dan satu orang lagi tidak sadarkan diri alias pinsan.” Kata (Ade).

Dengan begitu kata Ade, anak tersebut belum mendapat pertolongan sehingga membuat Korban (Wartawan) mengambil gambar video dan menelfon Dandramil 1509-01/Bacan. dengan tujuan meminta agar anak yang tak sadarkan diri itu harus di bawah ke Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Halmahera Selatan.

Kemudian, Dandramil meminta Wartawan bersangkuan memberikan Hpnya ke salah satu Anggota TNI saat itu.

Beberapa menit kemudian, Korban (Wartawan) melihat Kapolsek Bacan Timur menggunakan mobil Dinas Patroli dan meminta agar kedua anaknya dibawah ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

“Dengan begitu, Hp milik Wartawan yang digunakan Oknum TNI untuk berbincang bincang dengan Danramil dikembalikan sambil mengintimidasi dan menghapus data di Hp milik Wartawan.” Cetusnya.

Ade Manaf mengatakan, Korban (Wartawan) juga mengaku bahwa, didepan orang banyak secara umum, di tunujuk tunjuk oleh Oknum TNI mengunakan tangan dan memberikan ancaman jagan coba coba angkat berita, jika angkat berita nanti liat saja, serta berhenti laporkan ke atasan, hati hati jika lapor lagi ke atasan.

Bukan saja ancaman tetapi korban juga mengaku di foto wajah dan kembali di ingatkan, awas kalau berani tunggu saja waktunya.

Menurut Ade, Jika oknum TNI turut melakukan Intimidasi Wartawan saat melaksanakan tugas Jurnalistik, maka hal ini dapat mempengaruhi tugas pokok seorang Wartawan.

Hal ini sangat mempengaruhi mental dan piskologi Wartawan merasa tertekan serta nantinya tidak dapat melaksanakan tugas dan funsi sebagai jurnalis yang di amantkan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Untuk itu, kami atas nama DPD SWI Halsel mendesak Panglima TNI, Dandim 1509/Labuha dan Danyonif Kompi Senapan (KS) A Raider Khusu (RK) 732/Banau, agar memberikan pemahan ke oknum Anggota TNI bersangkutan untuk memahami kerja jurnalistik dan menaati UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Stop mengintimidasi Wartawan.

Sebab, Wartawan tidak memiliki kategori status sosial yang pasti. seorang wartawan berperan besar dalam seluruh aspek kehidupan, sejarah juga mencatat bahwa kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke seantero dunia melalui media oleh wartawan.

“Sangat penting peran wartawan dalam sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu hentikan dan tidak ada lafi menggunakan cara cara kejam dan keji yang kalian rasakan ke Wartawan.” Pinta (Ade).

Terpisah Dandim 1509/Labuha dan Danyonif Halsel RK 732/ Banau Halsel. Dalam usaha konfirmasi. (Jek/Redaksi )

Komentar