Surat Sehat TSO. Mendagri Keluarkan Kebijakan, RSCM Klarifikasi

Berita Sidikkasus.co.id

PADANG LAWAS – Pasca terbitnya surat Mendagri pada 2 maret 2023 yang Ditujukan kepada Gubernur Sumatra Utara( Sumut) prihal optimalisasi pemerintahan daerah kabupaten padang lawas (Palas) menuai kontroversi. Pasalnya, pengambilan dasar surat sehat TSO sebagai langkah yang diambil Menteri Dalam Negeri keliru. Sebagaimana diketahui, klarifikasi pihak RSCM Pada saat audensi dengan rombongan DPD KNPI Kabupaten Padang Lawas, Ungkap Irham Habibi Harahap, lewat pesan WhatsApp nya kepada wartawan,Jumat (07/04/23)

“Dalam pertemuan tersebut pihak RSCM mengungkapkan surat sehat tersebut diminta yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan yang sifatnya digunakan dirinya sudah bisa menjalankan tugas sebagai Bupati. Karena, kalau untuk pemeriksaan kesehatan yang sifatnya untuk kepentingan tugas melaksanakan Bupati, sifat pemeriksaan terhadap beliau ini tidak seperti demikian. Sehingga, pemeriksaan yang dimintakan oleh Mendagri ini kita lakukan secara insentif. Kita tidak mau nantinya hal ini menjadi preseden buruk bagi RSCM.

Disamping itu, Irham Habibi Harahap juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pihak Rumah Sakit tersebut benar adanya. Dan diperkuat lagi dengan keterangan tertulis sebagai balasan dari surat DPD KNPI Padang Lawas bersama kawan-kawan organisasi lain.
Tentunya hal ini menjadi jawaban yang selama ini membuat kisruh masyarakat, bahwa TSO sehat dan sudah dapat melakukan tugas ternyata tidak benar adanya.

Irham Juga menambahkan Bahwa pada tanggal 3 April 2023 melalui pimpinan HIMMAH DKI JAKARTA, DPD KNPI PADANG LAWAS, DAN DPP KOAR PALAS. Mendatangi Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP NASIONAL) Untuk meninta penjelasan dan keterangan dengan melakukan audiensi dan menyurati RSUP Nasional secara tertulis prihal meminta penjelasan tertulis atas Rekam medik Tn H Ali Sutan Harahap.(TSO) Terang Irham

” Surat keterangan Sehat RSUP Nasional pertanggal 13 juni 2022,Surat Keterangan Sehat pertanggal 15 November, serta pemeriksaan Fungsi luhur 1 Desember 2022 ini Adalah Surat Keterangan Sehat Yang diminta Secara Pribadi Oleh Tn H Ali Sutan Harahap, dan tidak Menerangkan Kepada siapa diperuntukkan Surat tersebut.

“Mengingat hal tersebut diatas Surat Keterangan Sehat Yang diminta Secara Pribadi Oleh Tn H Ali Sutan Harahap malah Di gunakan dan di jadikan Dasar Untuk menerbitkan Surat yang dapat menimbulkan akibat Hukum di Daerah Kabupaten padang lawas, Ungkap Irham

Sementara di kutip dari penyataan lisan oleh Humas RSUP nasiaonal pada saat audiensi menerangkan bahwa seharusya Surat Keterang Sehat Harus di Mohonkan Oleh Istansi terkait Untuk kita dapat Sesuaikan Dengan tingkat kebutuhan serta beban kerjanya.

Makanya kami heran, kami tidak tahu kalu surat yang di minta secara pribadi itu malah dijadikan dasar untuk menerbitkan surat yang dapat menimbulkan akibat hukum, dan kami RSCM tidak pernah menyarankan juga Mengusulkan tarkait dengan surat kesehatan tersebut untuk di gunakan istansi terkait, jikapun ada kebijakn yang terbit itu diluar tanggung jawab kami, sebut Humas RSCM Saat ber audensi dengan kami di ruang Humas (03/04/2023) Pagi. Tambah Irham.

“Secara Terpisah kami juga menerima keterangan terkait surat Sehat yang dikeluarkan oleh RSUP Nasional dimana Seharusnya Surat sehat tersebut harus disesuaikan dengan permintaan si peminta, misal jika diminta Secara pribadi maka di berikan untuk kepentingan pribadi, beda jika yang memohon surat keterangan sehat tersebut adalah istansi dan setiap Istansi pasti berbeda kebutuhan Surat keterangan sehatnya karna akan di ukur dengan kondisi Beban Kerjanya.contoh
Surat ketengan sehat yang di butuhkan Untuk syarat jadi TNI dan POlRI juga KPU beserta Instansi Lembaga Negara Lainnya Pasti Berbeda, dikarnakan akan di sesuaikan dengan tingkat kebutuhannya.Tegas Irham dalam keterangan nya.  (HS79)

Komentar