Berita Sidikkasus.co.id
MESUJI -Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Mesuji kembali menyurati Pimpinan Perusahaan PT.Sungai Budi Group. surat panggilan kedua ini dilakukan karena surat panggilan yang pertaman tidak ditanggapi perusahaan bersangkutan bahkan tidak datang.
Kepala Disnakertran pemda Mesuji, Ripriyanto, mengatakan,bahwa sebelumnya pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat maupun mantan buruh Perusahaan yang bersangkutan terkait tentang peraturan tenaga kerja yang belum maksimal dilakukan oleh Perusahaan terhadap karyawan,Rabu (12/8/2020).
“Kita akan kirimkan surat panggilan kedua kepada PT. Sungai Budi Group. Sebelumnya kami sudah bersurat,surat pertama kami kirimkan pada awal Agustus Tahun 2020.namun pihak perusahaan tidak ada yang datang,sehingga surat kedua kami lakukan . Kita lihat saja nanti apakah mereka ada itikad baik atau tidak,” tegas Ripri.
Menurutnya, dasar pemanggilan Pimpinan PT. Sungai Budi Group untuk menindaklanjuti laporan dari masarakat atau karyawan. Bahkan mantan karyawan yang bekerja di anak perusahaan Sungai Budi Group yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji di duga perusahaan mereka belum tertib dan sepenuhnya mengikuti dan mengacu pada UU tenaga kerja No.13 Tahun 2003.
“Banyak laporan mantan karyawan yang hak-hak nya tidak di penuhi oleh perusahaan. Maka untuk menyelesaikan masalah ketenaga kerjaan kita akan memfasilitasi mereka, karena kuat dugaan PT. Sungai Budi Group belum mengacu atau mengikuti UU tenaga kerja No. 23 Tahun 2003,” katanya.
“Langkah selanjutnya, kita akan terus lakukan upaya agar semua bisa terselesaikan dengan baik. Dan kami dari pemerintah daerah dalam hal ini Disnakertran akan bekerja sesuai aturan dan profesional,” pungkas Ripriyanto.(wayan)
Komentar