Berita Sidikkasus.co.id
PADANG LAWAS – Surat Perintah Pelaksana tugas(Plt) Kepala dinas kesehatan kabupaten Padang Lawas (Palas) di Pertanyakan,Pasal nya
Sekretaris daerah (Sekda) kabupaten Padang Lawas ((Palas) Arpan Nasution.S.Sos, di duga telah mengeluarkan surat perintah pelaksana tugas (PLT) dengan Nomor 800/ 2420/2022.
Surat pengangkatan Amelia Roitona Nasution,SKM Pembina, IV/a Administrator Selaku Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas.
Didalam isi surat tersebut Terhitung mulai tanggal 14 Juni 2022 di samping Jabatannya sebagai Administrator
Selaku Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, didalam surat perintah pelaksana tugas tersebut di tanda tangani langsung oleh Sekda Arpan Nasution.S.Sos.yang di duga bukan kewenangan nya.
Amelia Roitona Nasution,SKM menurut surat perintah pelaksana tugas (PLT) yang di keluarkan oleh Sekda
Terhitung mulai tanggal 14 Juni 2022 di samping Jabatannya sebagai Administrator Selaku Kabid Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas, juga sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Selaku
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas,
Terkait hal tersebut Sekdakab Palas Arpan Nasution.S.Sos Saat di konfirmasi wartawan Sidikkasus lewat telepon seluler nya +62 813 XXXX 0112 dan lewat pesan WhatsApp dari 28 April hingga 1Mei 2023 hingga berita ini dirilis tidak ada jawaban apapun.
Hal yang sama juga di lakukan wartawan Sidikkasus.co.id untuk upaya konfirmasi kepada Plt Kadinkes Palas Amelia Roitona Nasution,SKM lewat pesan WhatsApp ke nomor telepon seluler nya +62 821XXXX 8824 juga hingga berita ini di rilis tidak mendapat balasan konfirmasi. (HS79)
Komentar