Berita sidikkasus.co.id
Agam Sumbar – Kasat Pol PP dan Damkar Agam, Provinsi Sumatera Barat, Kurniawan Syahputra mengatakan, tim yang tergabung dalam operasi ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan lainnya.
Dimana tim terpadu Kabupaten Agam menggelar operasi yustisi Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, di Kecamatan Sungai Pua, Kamis (19/11/2020).
Pada operasi ini, sebanyak 34 orang pengguna jalan raya di depan Kantor Wali Nagari Sungai Pua, kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan, terutama tidak memakai masker.
Dijelaskan, pada kegiatan kali ini, pihaknya tetap memprioritaskan dan mengutamakan pendekatan secara persusif, dan memberikan edukasi kepada masyarakat, terutama yang melanggar protokol kesehatan.
“Dari ke 34 orang pelanggar tersebut, sebanyak 30 orang menjalankan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum, dan 4 orang membayar denda sebesar Rp100,” jelasnya.
Kurniawan Syahputra berharap, dengan diberlakukannya Perda AKB ini, dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang melanggar, terutama dalam penerapan 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun), dan juga terbiasa dengan adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari- hari,” harapnya.
(Anto)
Komentar