Berita sidikkasus.co.id
Banyuwangi – Pengaduan laporan terkait tanah kas desa(TKD) Kedaleman Rogojampi oleh warga yang mengatas namakan Forum Masyarakat Peduli Aset ke Polresta, tertanggal 30 Juli 2020 kembali di pertanyakan pada 12/8/2020.
Di dampingi Irfan Hidayat,SH. Menanyakan terkait proses hukum TKD Kedaleman yang terkesan lamban.
Lebih lanjut Irfan mengatakan”kita tidak hanya berhenti di sini, kita juga akan bersurat ke Polda Jatim dan rencana juga akan bersurat ke Kompolnas jika dirasa itu perlu””. ujarnya.
Sebelumnya di beritakan bahwa Forum Masyarakat Peduli Aset melaporkan atas dasar dugaan pelanggaran yang di lakukankan oknum desa dan di ketahui Kepala desa, terkait penyewaan TKD Kedaleman-rogojampi yang terletak di watukebo-blimbingsari. Dan di alih fungsikan dari tanah produktif menjadi galian C. Sesuai Permendagri nomor 1 Thn 2016 tentang pengelolaan aset desa.pasal 4 dan 5.yang mana menjelaskan bahwa aset desa yang di pinjam alihkan harus mendapatkan ijin bupati.
dan undang-undang nomor 4 tahun 2009 dan di ubah dengan undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batubara (minerba), Permen ESDM 26 Tahun 2018.
Harapan Irfan selaku pendamping warga yang tergabung FMPA dan perwakilan LSM Rejowangi mengungkapkan”saya yakin pihak kepolisian akan segera memanggil pihak-pihak terkait, proses hukum di negara kita ini baik karena selain negara kita adalah negara hukum maka kita harus taat hukum, tidak ada yang kebal hukum””.
Masih dalam kabar beredar sebelumnya,di sinyalir TKD Kedaleman tersebut telah di sewakan sebesar Rp.400 juta untuk pembelian tanah lapangan desa.tetapi dalam proses kelanjutannya di jadikan galian C atau lebih jelasnya di keruk pasirnya untuk di perjual belikan.hal inilah yang menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.walaupun niatnya baik untuk membeli lapangan desa.tetapi bukan berarti dengan cara menyulap tanah produktif milik TKD menjadi galian pasir dapat di benarkan. Karena yang jelas akan merubah bentuk tanah dari bentuk semula.
Reporter: Faruk Wahyudi
Komentar