MELAWI – JKN.
Guna mensukseskan program Kapolri yang bertajuk “Ops Keselamatan kapuas 2019” yang dilaksanakan selama 14 hari, Satgas Preemtif Sat Lantas Polres Melawi mensosialisasikan “Operasi Keselamatan” yang sedang berlangsung kepada pemohon SIM dengan membagikan brosur Keselamatan.
Dalam pelaksanaan sosialisasi kali ini, Satgas Preemtif Satlantas Polres Melawi melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan berkendara berfokus kepada masyarakat pemohon surat ijin mengemudi (SIM), baik yang melaksanakan perpanjangan SIM maupun pemohon SIM baru. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Lantas Polres Melawi KM 4 Nanga Pinoh, Rabu (08/5/2019) pagi.
Selain membagi – bagikan brosur Keselamatan, Satgas Preemtif Sat lantas Polres Melawi juga memberikan himbauan, agar masyarakat dapat mengikuti aturan berlalu lintas serta berhati-hati dalam berkendara di jalan raya dan mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.I.K., M. Si melalui Kasat Lantas Polres Melawi AKP Aang Permana, S.I.P., M.A.P mengatakan “Masih banyak kita temukan pelanggar – pelanggar Lalu Lintas yang dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor, pada saat melaksanakan kegiatan “Operasi Keselamatan Kapuas 2019″. Diantaranya, tidak memiliki kelengkapan surat – surat kendaraan bermotor dan kondisi kendaraan bermotornya tidak komplit serta pengguna kendaraan bermotor ada yang masih dibawah umur dan tidak memakai helm SNI,” ungkapnya.
“Kami berharap dengan sosialisasi ini, membagikan brosur keselamatan pada hari ini kepada pemohon SIM disini, masyarakat bisa mematuhi peraturan Lalu Lintas serta menciptakan kesadaran dan keselamatan bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain di dalam Berlalu Lintas”, tuturnya.
“Besar harapan kami dengan sosialisasi dan membagikan brosur keselamatan, para pemohon SIM dapat menjadi pelopor keselamatan berlalulintas dan selalu mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan. Setidaknya pesan yang kami sampaikan bisa diterima secara langsung oleh pemohon SIM disini dan dapat mengaplikasikannya saat berkendara dijalan raya apabila sudah mendapatkan surat ijin mengemudi (SIM) nantinya,” tegasnya. (Jumain)
Komentar