JAKARTA, JKN – Putri mantan Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Denny Adrian Kushidayat ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penistaan agama. pada Selasa (3/4/2018).
Pelaporan tersebut dibuat Denny menyusul puisi ‘Ibu Indonesia” ciptaaan Sukmawati, yang dianggap mendiskreditkan agama Islam.
“Hari ini, saya laporkan Sukmawati dengan dugaan penistaan agama,” ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pelaporan ini dilakukan karena Sukmawati telah membanding-bandingkan soal syariat Islam dengan pemakaian konde. Bahkan, ucap Denny, Sukmawati telah meremehkan lafal azan sebagai panggilan untuk umat Islam menjalankan salat.
“Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azanmu. Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafal Allah di situ,” ucapnya.
Denny mengakui melaporkan Sukmawati ke polisi atas kemauan sendiri. Dalam pelaporannya, ia menyerahkan rekaman video dari sejumlah laman media sosial sebagai barang bukti.
“Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam dan kuasa hukum melaporkan ini,” ujarnya.
Dalam laporannya, ia menyerahkan rekaman video di beberapa laman media sosial sebagai barang bukti laporannya. Laporan yang dibuat Denny telah diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
Denny melaporkan Sukmawati Soekarnoputri dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Red/AF)
Komentar