Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Ditreskrimsus Polda Jatim sudah memeriksa dan menetapkan seorang berinsial AS (77), warga JL Kapten Ilyas 45 Banyuwangi, terkait dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu, pada 19 September 2023 AS sebagai tersangka berdasarkan laporan SI (70), namun tidak ditahan.
Syafrudin Budiman SIP, Pengamat Sosial Kemasyarakatan yang juga Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan (PP-BP) mendesak penyidik Polda Jatim untuk melakuksn penahanan terhadap tersangka, agar tidak menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
“Tersangka AS harus segera ditahan, apalagi ancaman hukumannya lebih lima tahun penjara. Jangan sampai tersangka kabur, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sampai proses hukum berjalan,” kata Syafrudin Budiman dalam rilis media yang dikirim ke media ini, Rabu (4/10/2023).
Menurut Gus Din sapaan akrabnya, tersangka dinilai sudah melakukan kejahatan berkali-kali, menghibahkan tanah berkali-kali, sehingga tergolong melakukan kejahatan berulang-ulang. Tentu hal ini harus menjadi pertimbangan penyidik kepolisian bersikap tegas dan preventif.
“Penahanan itu agar tidak melakukan kejahatan lagi dan tersangka fokus pada penyelesaian kasusnya. Tidak ada alasan lagi bagi Ditreskrimsus Polda Jatim untuk tidak menahan tersangka,” tandasnya.
Sementara itu, Dading Pratia Hasta, Ketua Umum Jawa Timur Lawyer Club (JLC) sangat menyayangkan sikap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang tidak menahan AS.
Dimana seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit 3 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim sebagai tersangka atas dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu, AS tetap diperbolehkan pulang.
“Dengan tidak ditahannya AS, tentu ini sangat merugikan klien saya yang sudah melaporkan perkara ini lebih dari satu tahun lalu. Aparat Polda Jatim dalam hal ini tidak peka terhadap korban yang mencari keadilan seperti klien saya SI ini,” tegasnya.
Dalam posisi sebagai kuasa hukum SI, Dading menduga apa yang dilakukan tersangka AS dengan menghibahkan tanah berkali-kali serta menjual aset yang telah dicabut kuasanya, namun tidak ditahan oleh penyidik Direskrimum Polda Jatim, dirinya akan melakukan beberapa langkah guna memperjuangkan keadilan bagi kliennya.
“Saya akan laporkan perkara ini ke Kapolri dan Propam Mabes Polri atas tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka AS ini,” tandasnya.
Sebagaimana SP2HP ke-11 yang diterima kliennya, diterangkan oleh penyidik yang diteken oleh AKBP Hendra Eko Triyulianto selaku Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim jika pihaknya telah memeriksa identifikasi foto serta sidik jari tersangka AS. Kemudian penyidik juga melaporkan telah melakukan pemeriksaan terhadap AS selaku tersangka pada 19 September 2023.
Selanjutnya penyidik akan memintai keterangan saksi meringankan dari pihak tersangka AS dan segera melakukan penyerahan berkas tahap satu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Berdasarkan keterangan salah satu penyidik yang diterima korban SI usai menerima SP2HP tersebut dijelaskan, bahwa tersangka AS tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan selaku tersangka dugaan penggelapan, dokumen palsu serta keterangan palsu, namun menjalani wajib lapor setiap hari Senin di Ditreskrimum Polda Jatim. (*)
Komentar