Sudah Tak Terima Haknya, Kontraktor LC PT .LJA Justru Jadi Tersangka, Bentuk Kriminalisasi Oleh Korporasi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 24 Feb 2026

Berita sidikkasus.co.id
Sintang,- Di Kejaksaan negeri sintang Kontraktor LC PT Lingga Jati Allmansyurin (LJA). Mengalami nasib apes dari lemahnya penegakan hukum di Negeri ini, Setelah hak mereka tidak di penuhi oleh pihak Korporasi Justru di tetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pencurian.
Penetapan tersangka tersebut di ketahui setelah Direktorat kriminal khusus ( Dirkrimsus ) Polda Kalbar menetapkan berkas P21 yang kemudian melakukan “Tahap Dua”, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sintang Selasa, ( 24/2/26).
Penetapan tersangka oleh Polda Kalbar terhadap pihak kontraktor Land Clearing ( LC ) di PT LJA menjadi sebuah ironi, alih-alih mendapatkan keadilan atas hak yang seharusnya di terima justru di laporkan sebagai pelaku Pencurian.
Direktorat kriminal khusus (Dirkrimsus) Polda Kalbar menetapkan Agustinus, S.Pd , Pendi dan Timotius sebagai tersangka dalam kasus pencurian berdasarkan laporan dari pihak PT LJA pada bulan juli 2025 lalu.
Menurut keterangan Agustinus,S.Pd salah seorang kontraktor dari CV utama Karya yang juga menjadi tersangka saat konferensi pers di depan Kejaksaan Negeri Sintang menyatakan bahwa penetapan tersebut merupakan sebuah tindakan kriminalisasi sebab mereka (pihak kontraktor) tidak pernah melakukan pencurian seperti yang di sangkakan adapun mereka melakukan pengamanan alat berat milik PT LJA sesuai dengan kesepakatan yang telah di tandatangani antara pihak nya pihak perusahaan.
“Kami menahan alat berat milik PT LJA karena mereka tidak membayar apa yang menjadi hak kami, sesuai dengan surat perjanjian yang kami tandatangani, Dan pertemuan itu ada lengkap dengan foto-foto nya,” Jelas Agustinus.
Berdasarkan salinan berita acara pertemuan antara pihak kontraktor LC dan pihak kebun PT LJA yang tertuang dalam surat perjanjian dengan nomor LJM/STNG/2/11/2024. di mana dalam surat perjanjian tersebut terdapat 6 point kesepakatan, di mana salah satu point yaitu poin 3 yang berbunyi ” Apabila tidak bisa di bayar dengan uang, dapat di bayar dengan unit yang ada sesuai dengan tagihan BAPP. itu lah dasar pihak mengamankan alat berat milik perusahaan dan surat perjanjian tersebut di tandatangani oleh Masnaini (CV RJP) Hardimansyah (CV AK), Midun (CV KBA) Agustinus,S.Pd ( CV UK) serta primahesa. K sebagai perwakilan perusahaan.
Dari data yang di terima media Pihak PT LJA memiliki tunggakan sebesar Rp 2.359.413.880,00,- yang wajib di bayarkan.
Pada saat berita ini di turunkan proses tahap kedua tetap berlanjut namun para tersangka tidak di lakukan penahanan Agustinus,s.pd, meminta kepada agar kasus diri bisa di sp 3 kan dan saya bersama teman tidak terima di tuduh mencuri,sedangkan hal tersebut berasal dari hutang piutang dari pihak PT LJ A kepada kami ,yang sudah ada mupakat bait dari mereka dan sudah ada pertemuan dan hasil mupakat kami dengan PT LJA tersebut siap membayar ,apa bila tidak membayarnya dari perusahaan PT LJA berjanji beberapa unit alat berat akan di serahkan untuk jaminan hutang tersebut berdasarkan surat perjanjian,tutup Agustinus,s.pd.
Pewarta kepala perwakilan media sidikkasus.co.id.di.
Kalbar.( A,Rezaly. S )
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar