Sudah Hampir Satu Bulan Alat Pengatur Lalulintas Bundaran Tugu Apang Semangai Kota Juang Mati

Berita Sidikkasus.co.in

MELAWI-KALBAR. Kabupaten Melawi berbatasan dengan Kecamatan Dedai (Kabupaten Sintang), di sebelah Utara, berbatasan dengan Kecamatan Tumbang Selam, Provinsi Kalimantan Tengah, di sebelah Selatan, dengan Kecamatan Serawai (Kabupaten Sintang), di sebelah Timur dan dengan Kecamatan Sandai (Kabupaten Ketapang) di sebelah barat.

Ibukota kabupaten Melawi adalah Nanga Pinoh, yang biasa dikenal dengan sebutan Kota Juang. Seperti Kabupaten-Kabupaten lain, di Kabupaten Melawi juga terdapat peninggalan-penilnggalan sejarah. Perjuangan para tokoh masyarakat juga berperanan di dalam perjuangan memperebut kemerdekaan dari tangan penjajahan Belanda maupun Penjajahan Jepang.

Dikatakan bahwa di Melawi banyak terdapat pertumpahan darah akibat peperangan melawan Penjajahan. Hal ini terbukti dengan adanya Benteng bekas pertahan pemerintahan Belanda di pantai sungai Pinoh tepatnya Desa Tanjung Niaga.

Berkaitan dengan judul berita diatas,Sudah Hampir Satu Bulan Alat Pengatur Lalulintas Bundaran Tugu Apang Semangai Kota Juang Mati.

Daerah bundaran tugu Apang Semangai tersebut adalah salah satu jalan protokol.

Sudah tentu pengguna jalan tersebut sangat ramai dikarenakan jalan tersebut berada di jantung kota.

Untuk membantu mengurangi pelanggaran kendaraan berlalu lintas maka alat pengatur lalulintas harus diperhatikan agar terhindar dari bahaya kecelakaan.

Karena berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor PM 49 Tahun 2014 Tentang
Alat Pemberi Isarat Lalu Lintas Bab (1) ayat 1.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang
dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.

Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis dan fungsi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
b. spesifikasi teknis Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
c. penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; dan
d. pembuatan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Pertanyaanya…Apabila Alat pengatur Lalu Lintas mengalami kerusakan pihak mana yang harus segera memperbaikinya.(Jumain)

Komentar