Berita sidikkasus.co.id
Pasuruan, Diduga tak mengantongi izin, PT Merak masih tetap ber operasi. Perusahaan yang bergerak di bidang beton tersebut diduga masih tak memiliki izin dari Pemerintah Pasuruan. Rabu, 08/04/2020.
Terlihat di depan pintu masuk tempat tersebut ada spanduk dari Satpol PP Larangan melakukan aktivitas dikarenakan tak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Meskipun masih terdapat segel dari Satpol PP Pasuruan, tak membuat perusahaan tersebut jerah. PT Merak yang melanggar Perda No. 15 tahun 2012 tersebut masih beraktivitas seperti biasa hingga saat ini.
Perusahaan yang berdiri di Dsn. Kauman Baru Ds. Kauman Kec. Gempol Kab. Pasuruan diduga tak mengantongi izin. Mendapat keluhan dari warga sekitar “Legalitas tanah izinya aja masih lahan hijau dan masyarakat yg disekitarnya seakan diabaikan”. Ujar salah satu warga.
Masyarakat merasa asap dan debu sangat mengganggu apa bila pabrik beroperasi kembali. “Belum lagi kalau siang debu masuk ke daerah kami, terkadang khawatir juga pernafasan anak anak kecil disini” Imbuh masyarakat yang merasa dirugikan.
Hingga berita ini di tayangkan, pihak perusahaan sangat sulit untuk dimintai keterangan.(Tom)
Komentar