Gambar: Ilustrasi
Berita Sidikkasus.co.id
SITUBONDO – Ramai jadi perhatian publik yang mana istri ( DY ) dari farid wajdi warga sumberwaru kecamatan banyuputih kepergok oleh suaminya sendiri di salah satu kamar kos di daerah para’aman kelurahan dawuhan kabupaten situbondo Bersama selingkuhannya yaitu HY ( Oknum LSM ) Sabtu. 18 September 2021
Menurut farid, hubungan asmara gelap ini sudah lama ia ketahui diawal satu tahun lalu dan juga banyak bukti bukti kuat yang mana istrinya sendiri mempunyai hubungan asmara gelap dengan salah satu oknum LSM dan juga berstatus Oknum BPD Desa Seletreng yang masih aktif.
Saat dikonfirmasi oleh rekan media Farid wajdi melalui celuler menjelaskan bahwasanya sebelumnya dia melihat istrinya bersama selingkuhannya ( Oknum LSM ) melintas di jalan kecamatan kapongan , dia langsung bergegas untuk membuntutinya.
” sebelumnya saya pulang dari rapat dinas dan ketika di wilayah kapongan saya melihat mobil istri saya ke arah barat dan saya mencoba membuntuti membuntuti istri saya hingga sampai di tempat kost daerah para’aman ,selang kemudian saya melihat mobil xenia putih juga masuk ke kamar kost tersebut”. ujar Farid
Selang kemudian farid dikasih info oleh kuasa hukumnya untuk kordinasi ke RT setempat dan petugas.
” saya ambil langkah berkordinasi dengan pihak RT untuk menggerebek istri saya bersama selingkuhannya , gak taunya sudah ada petugas APH di rumah pak RT , Jadi kita bareng bareng lakukan penggerebekan dan hasilnya bener istri saya kedapatan berduaan bareng selingkuhannya itu ” ucapnya.
Masih Farid, setelah menggerebek bersama warga dan petugas , akhirnya farid melaporkan kejadian perzinahan ini ke mapolres situbondo agar mendapatkan proses hukum yang berlaku.
” kejadian ini saya laporkan ke pihak APH Polres situbondo agar mereka mendapatkan hukuman yang mana semestinya dia perbuat dan saya juga meminta agar pihak kepolisian khususnya polres situbondo agar segera memproses kasus ini supaya ada efek jera buat mereka berdua ” imbuhnya.
Selang lama di dalam ruang penyidik, akhirnya farid keluar dengan membawa surat pelaporannya dengan nomor : LP/B/276/IX/2021SPKT Satreskrim / Polres Situbondo /Polda Jatim yang mana isi surat pelaporan tersebut terkait dengan perkara perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP.
( Tim )
Komentar