Sri Mulyani Indrawati : Presiden Telah Menetapkan THR 2020 Akan Dibayarkan Kepada Seluruh ASN, TNI & Polri, Untuk Eselon III Ke bawah

 

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Sebagai langkah penanganan Covid-19 pada semua sendi kehidupan di Indonesia,
Presiden telah menetapkan bahwa THR tahun 2020 akan dibayarkan kepada seluruh ASN, TNI dan Polri, untuk Eselon III ke bawah. Komponen THR tersebut terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Namun tidak termasuk tunjangan kinerja.” ungkap Sri Mulyani Indrawati ,Rabu (15/04/2020)

THR juga tetap diberikan kepada para pensiunan ASN, TNI, dan Polri sebagai masyarakat yang rentan terdampak covid-19.

Lanjut Sri Mulyani, Sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19, pejabat negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, serta pejabat negara lainnya, kemudian pimpinan lembaga pemerintah, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II tidak diberikan THR.” jelasnya

Kebijakan pembayaran THR tersebut berlaku harmonis, baik di Pusat maupun di Daerah.

Kebijakan THR tahun 2020 berlaku sama untuk ASN Daerah, yaitu dikecualikan unt pejabat negara, pejabat eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II.
Besaran THR yang diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Namun tidak termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), insentif, atau tunjangan kinerja.” terangnya

Saat ini akan dilakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR tersebut, untuk implementasinya sebelum lebaran tahun 2020.” harapnya.(*)

Komentar