Berita sidikkasus.co.id
STABAT – Pelarian (sporing) Indra Meheda Harahap (37) akhirnya terhenti. Petugas Sat Reskrim Polres Langkat menangkapnya, Senin (28/11/2022) malam di Pasar V Medan Marelan. Dia ditangkap, terkait kasus pembunuhan Iken Purpendi (42) warga Lingkungan VI Tegal Rejo, Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Senin (28/11/2022) pagi.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat IPTU Luis Beltran Marising SIK via pesan tertulisnya. “Sudah kita amankan bang. Di Marelan Pasar V ditangkap,” tutur Luis.
Diinformasikan, karyawan proyek tol bernama Pendi dibunuh di rumah calon istrinya Eka Muliana (33) di Lingkungan VII Kwala Bingai, Stabat, Langkat, Senin (28/11/2022) pagi. Dia ditikam Indra alias Iin, mantan suami Eka dengan belati.
Saat itu, sekira jam 10.00 WIB, Iin datang ke kediaman Eka untuk mengambil anak dari perkawinan mereka. Kemudian terjadi pertengkaran antara Pendi dan Iin. Kemudian tersangka menusuk korban dengan sebilah belati yang sudah disiapkan Iin.
Akibatnya Pendi pun tersungkur ke tanah, karena mengeluarkan banyak darah. Melihat korban tak berdaya, Iin langsungn melarikan diri dengan sepeda motor Satria FU yang dikendarainya.
Mengetahui hal itu, Kapolsek Stabat AKP Ferry Ariandy SH MH langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas dari Polsek Stabat kemudian memasang garis polisi dan mengumpulkan barang bukti di TKP.
Awalnya, Pendi sempat dilarikan di RS Putri Bidadari. Namun nyawa Pendi tak terselamatkan. Jenazahnya pun kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan otopsi.
Di lokasi kejadian, Salimuddin, orang tua Eka menuturkan, korban merupakan calon suami anaknya. “Mungkin karena cemburu dia (Iin). Datang ke sini langsung ditikam di belakang situ. Setelah itu, dia langsung melarikan diri,” terang Salimuddin. (red)
Komentar