Berita: Sidikkasus.co.id
JEMBER – Operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.06 Baratan Jember, diduga dalam melayani konsumen pembelian bahan bakar minyak (BBM) tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan oleh Manajemen SPBU dan PT Pertamina, Rabu (5/07/2023).
Pasalnya, fakta terpantau Sidikkasus.co.id di lokasi SPBU 54.681.06, pada Selasa, 4/7 malam, konsumen dengan motor Suzuki Thunder- nya bebas melakukan transaksi pengisian BBM Jenis Pertalite Penugasan di Dispenser sebelah kanan jalur kiri tidak dipandu oleh petugas operator SPBU. Dan itu dilakukan dengan berulang- ulang.
Pihak SPBU diduga menyediakan Dispenser bahan bakar khusus pelangsir/ penyedot BBM , yang mana terlihat konsumen dengan kendaraan Suzuki Thunder tidak mengikuti jalur antrian sebagai mana yang dilakukan oleh konsumen lainnya.
Sementara pengawas SPBU 54.681.06 Baratan Jember, Rosul, ketika dikonfirmasi dan klarifikasi Sidikkasus.co.id melalui WhatsApp dan panggilan telepon tidak merespon hingga berita dipublikasikan.
Sidikkasus.co.id akan berupaya konfirmasi ulang terkait hal tersebut. ( Herman )
Bersambung….
Komentar