Berita Sidikkasus.co.id.
Agam (Sumbar) – Tim gabungan Agam Provinsi Sumatera Barat, sosialisasikan Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kecamatan Matur Agam. Dalam sosialisasi itu, Asisten I Setda Agam, Rahman mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19.
“Selain melindungi diri sendiri, juga dapat melindungi orang-orang di sekitar kita,” ujarnya saat mensosialisasikan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), di aula Kantor Camat Matur, Jumat (9/10/2020).
Menurutnya, sejak munculnya wabah ini, sudah berbagai macam upaya yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi Covid-19.
“Mulai dari pembatasan sosial bersekala besar (PSBB), sampai New Normal, dan upaya lainnya. Namun di wilayah kita, angka penularan Covid-19 masih cukup tinggi,” tambahnya.
Menurut Rahman, meskipun Covid-19 sangat berbahaya, namun banyak dari masyarakat yang masih menganggap remeh dan mengabaikan prokes yang dianjurkan.
Inilah yang melatar belakangi munculnya Perda baru ini, agar masyarakat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Karena dalam Perda ini tertuang aturan-aturan yang harus dipatuhi dan sanksi bagi yang melanggarnya.
“Walau pun demikian, diharapkan bukan karena ada Perda ini, namun masyarakat dapat menerapkan dan menjalankan aturan itu memang dari kesadaran sendiri,” ujarnya.
Selain itu, diharapkan masyarakat agar bisa menyampaikan informasi ini dan mengajak masyarakat lainnya untuk dapat mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Pada kesempatan itu, Ketua tim sosialisasi penegakan Perda AKB, Dandim 03/04 Agam diwakili Danramil Matur, Darius B, memaparkan secara rinci aturan dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Perda tersebut. Kegiatan ini diikuti perwakilan dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Matur, Tanjung Raya dan Malalak.
(Anto)
Komentar