MELAWI -JKN.
Maraknya pembiayaan Kredit Membuat PT. Adira Finance Kabupaten Melawi melaksanakan Sosialisasi UU Fidusia Bersama Polres Melawi.
Menghindari kasus penarikan jaminan fidusia tidak sesuai dengan prosedur oleh Sebab itu PT. Adira Finance bekerja sama dengan Reskrim Polres Melawi dalam memberikan sosialisasi jaminan fidusia terhadap puluhan peserta depkolektor.
Melalui Bribka ADI ARI SUSANTO kanit unit satu Reskrim Polres Melawi sore tadi Jumat (5/4/2019) bertempat di CANTIKA HOTEL Jl.Provinsi km 3 Nanga Pinoh, ADI ARI SUSANTO mensosialisasikan UU No 42 Tahun 1999 kepada sejumlah karyawan PT.Adira Finance Kabupaten Melawi dan sintang.
Dalam materi sosialisasi tersebut, Kanit unit satu Polres melawi selain menyampaikan UU No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga menyampaikan Permen Keu No 130/PMK.010 Tahun 2009 tentang Pendaftaran Obyek Fidusia dan Perkap No 8 tahun 2011 tentang pengamanan exsekusi obyek jaminan fidusia.
Jadi UU No 42 tahun 1999 tersebut tidak berdiri sendiri, namun ada peraturan lainnya yang mendukung”. Terang Bribka Adi Ari.
Selain itu Bribka Adi Ari Susanto juga menyampaikan kepada seluruh karyawan agar tidak bertindak diluar prosedur, sehingga nantinya tidak berurusan dengan KUHP yang berlaku.
Mohon bapak bapak tidak bertindak diluar jalur kalau tidak ingin berurusan dengan hukum lainnya”. Tuturnya.
Sosialisasi yang diikuti oleh sekitar 85 karyawan PT Adira finance dari semua divisi, mulai marketing, kredit, survey, maupun kredit komite tersebut berjalan dengan lancar.
JEPRI sebagai koleksen eart menjelaskan kepada awak media ini baru pertama kali di adakan di Kabupaten Melawi ini langkah awal mudah mudahan di lain waktu dan kesempatan akan kita adakan kembali ujarnya. (Jumain)
Komentar