Berita sudikkasus.co.id
SINTANG – Polres Sintang melalui setiap fungsi dan jajaran Polsek melaksanakan sosialisasi terkait pungutan liar menindak lanjuti arahan Kapolri yang disampaikan kepada Kasatwik lewat video conference, Senin (25/10).
Dalam arahannya Kapolri mengancam akan mencopot personelnya yang terlibat setoran, adapun setoran yang dimaksud oleh Kapolri sendiri yakni dikategorikan sebagai pungutan liar yang biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
Setoran ini sendiri selain pungutan liar yang biasanya terdapat pada unsur pelayanan, Kapolri juga menuturkan pemberian uang oleh anggota kepada komandan atau atasan termasuk dalam kategori tersebut sehingga ditegaskan oleh dirinya perilaku ini harus ditiadakan.
Kapolres Sintang melalui Kasi Humas AKP Sujiono mengatakan bahwa terkait tindak lanjut penanganan pungutan liar ini, pihaknya akan melakukan upaya pengawasan terhadap baik personel maupun atasan di tiap-tiap fungsi yang ada.
“Untuk unsur pengawasan, Kepolisian di tingkat wilayah atau Polres memiliki fungsi Siwas atau seksi pengawasan dengan tugasnya yakni sebagai pengawas tindakan personel yang menyimpang atau melanggar ketentuan salah satunya pungutan liar” Tuturnya.
Lebih lanjut Seksi Pengawas ini juga tidak terlepas dari kerjasama masyarakat bilamana ditemukan penyimpangan atau pelanggaran sehingga masyarakat juga berkontribusi dalam pengawasan terhadap personel.
“Sebagai unsur pengawas tentunya siwas mengawasi seluruh personel yang ada tapi masyarakat juga pastinya berkontribusi jika menemui oknum-oknum petugas Kepolisian dengan memberikan laporan kepada layanan pengaduan yang telah disiapkan” tambahnya.
Mengutip dari yang disampaikan oleh Kapolri, dirinya menegaskan nama-nama polisi yang mendapatkan jabatan atau sekolah dengan cara ‘setoran’ akan dibatalkan promosinya selain itu oknum-oknum petugas Kepolisian yang melakukan pungutan liar juga akan dijatuhi sanksi
PEWARTA. AHMAD REZALY.S
Komentar