Berita. Sidikkasus.ci.id.
Agam (Sumbar) – Tim gabungan Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, gelar sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Pasar Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Sabtu (10/9/2020).
Dikesempatan itu, tim masih menemukan pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli yang tidak memakai masker, padahal jauh sebelumnya tim kecamatan telah mensosialisasikan protokol kesehatan di pasar itu.
Bahkan perbuatannya itu ditegur langsung oleh tim karena tidak disiplin protokol kesehatan, apalagi pekan depan Pemkab Agam bakal menerapkan Perda AKB dan itu ada punishmentnya bagi yang melanggar.
“Dalam Perda ini diatur siapa yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sanksi, mulai sanksi administratif, denda sampai pidana kurungan,” ujar Asisten III Setdakab Agam, Junaidi selaku anggota tim.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak dilarang untuk berjualan, tapi harus disiplin protokol kesehatan, karena pasar salah satu pusat keramaian yang rentan terjadinya penyebaran Covid-19.
“Silahkan saja berjualan dan belanja, tapi kita minta pedagang dan pembeli tetap memperhatikan protokol kesehatan,” katanya.
Di samping mensosialisasikan Perda, tim juga membagikan masker kepada pengunjung pasar itu, sehingga diharapkannya nanti tidak ada lagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, apalagi ketika Perda AKB diterapkan.
Sebelumnya tim melakukan sosialisasi di Kantor Camat Banuhampu, yang juga diikuti Kecamatan IV Koto dan Sungai Pua, serta wali nagari, ninik mamak, bundo kanduang, bamus, tokoh masyarakat dan lainnya.
(Anto)
Komentar