Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi – Desa Blimbingsari Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi, mengadakan sosialisasi Pajak Bumi Bangunan ( PBB )
Sosialisasi dilaksanakan pada Senin (4/1/2020 )di aula kantor Desa Blimbingsari acara tersebut dihadiri oleh Camat Blimbingsari diwakili Sekcam Drs Endro Raharjo, Kepala Desa Muhbiruddin, Babinsa Asilo, Bhabinkamtibmas Ricky beserta Perangkat Desa, Ketua BPD Desa beserta Anggota BPD, Ketua LPMD Desa Blimbingsari beserta Anggota LPMD, Tokoh Masyarakat, Ketua RT dan Ketua RW.
Kades Belimbingsari Muhbiruddin mengatakan meminta kepada semua pihak yang terkait dalam pemerintahan Desa agar sama – sama untuk memperhatikan PBB kepada BPD, Dusun, RT dan RW supaya terus mensosialisasikan kepada seluruh warga Desa Blimbingsari yang kena wajib pajak bahwa SPPT tahun 2020.katanya.
Sementara itu Drs Endro Raharjo Sekretaris Kecamatan Blimbingsari menyampaikan, terkait dengan SPPT bukan sesuatu hal yang baru, karena setiap tahunnya sudah pernah melakukan proses pembayaran terkait dengan SPPT PBB. Untuk realisasi PBB se-Kecamatan Blimbingsari. Ungkapnya
Ketika Media Sidik Kasus Menemui kades Muhbiruddin mengatakan dalam rangka sosialisasi PBB untuk kesadaran masyarakat membayar pajak ketika sudah diterima oleh masyarakat
Jangan sampai petugas itu bolak balik seperti aturan y dipakai oleh kecamatan itu triwulan untuk bulan ketiga harus masuk 25% hingga 100% Pajak yang harus terbayarkan
Kedepannya agar nanti di bulan Juni harus mencapai 85%. Ungkapnya.
(IKHSAN/YATI )
Komentar