SOSIALISASI KARHUTLA, POLSEK SEPAUK JADI NARASUMBER

Berita sidik kasus.co.id.

SINTANG – Tidak hanya mebentangkan banner atau sambang warga, kali ini jajaran Polsek Sepauk memberikan himbauan mengenai pencegahan Karhutla dengan menjadi narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun di halaman kantor PT. Kencana Alam Permai Dusun Tapang Pulang Desa Riam Kempadik Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang, Jumat (07/08/2020).

Tampil mewakili jajaran kepolisian, Kasi Humas, Aipda H. Panjaitan. Peserta sosialisasi adalah terdiri dari para Kepala Desa, Ketua Adat, Temenggung, dan warga masyarakat dari 15 desa yang berada di sekitar perusahaan DSN Group ini, baik wilayah kecamatan Sepauk dan Kecamatan Tempunak.

Sosialisasi ini bertujuan untuk mengajak seluruh pihak terkait, khususnya pemuka masyarakat agar mengendalikan pembukaan ladang oleh masyarakat di desanya masing-masing, sehingga program langit biru yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud.

Dalam kesempatan ini, Kasi Humas Polsek Sepauk ini mengupas Peraturan Gubernur Kalimantan Barat nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal. Ia menerangkan, objek Pergub ini adalah Peladang, yaitu orang atau petani yang melakukan budidaya di ladang sebagai mata pencaharian hidupnya. Sedangkan sebagai subjeknya, lebih menitikberatkan kepada Kepala Desa dan Pengurus Adat di desa tersebut.

Aipda Panjaitan menambahkan, dalam peraturan gubernur ini peladang dapat membuka ladang dengan cara pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 hektar per keluarga. Pada pelaksanaannya harus dibawah pengawasan dan pengaturan perangkat desa masing-masing.

“Di dalam pasal 6 ayat (2) Pergub ini, masyarakat wajib untuk membuat sekat bakar sekeliling lahan untuk menghindari api menyebar ke lahan sekitarnya, menyediakan alat pemadam api, menyampaikan pemberitahuan kepada para pemilik lahan sekitar, pelaksanaan secara bergiliran yang diatur oleh Kepala Desa,” kata Aipda Panjaitan. “Kepada para Kepala Desa dan Tokoh Adat, agar membuka diri terhadap pengaduan masyarakat apabila terdapat pelanggaran, karena di dalam pasal 10 Pergub ini, yang memberikan sanksi bagi pelanggar baik administrasi atau denda adalah dari pemerintah desa dan pengurus adat,” sambungnya.

“Dan saya harapkan pihak perusahaan bekerja sama dengan pemerintah desa melakukan pendataan terhadap warga yang melakukan pembakaran. Dan membentuk tim siaga untuk mengantisipasi seandainya terjadi kebakaran yang tidak terkendali,” pesan Aipda Panjaitan.

Salah satu temenggung adat menyampaikan terimakasih atas dilakukannya sosialisasi ini, sehingga para kepala desa, ketua adat, dan para temenggung serta masyarakat lebih memahami pengaturan cara berladang yang berbasis kearifan lokal.

Sebagai tindak lanjut pertemuan ini, diharapkan para peserta yang hadir dapat mentaati aturan dan mensosialisasikan kepada warga di desanya masing-masing.

Humas Polsek Sepauk jajaran Polres Sintang.

*(Madia .AHMAD REZALY.S)*

Komentar