Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Dalam rangka melaksanakan Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pemkot Probolinggo melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) setempat menggelar Sosialisasi Antar Kerja Antar Negara (AKAN) Tahun 2021, Selasa (29/6) di Aula Kelurahan Jrebeng Kulon, Kecamatan Kedopok.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi dan prosedur sebagai calon PMI sehingga diharapkan terciptanya PMI secara tertib, teratur, mandiri serta meningkatnya kemampuan produktivitas yang mendukung penanggulangan kemiskinan dan pengangguran yang berkesinambungan. Sasaran sosialisasi adalah ketua RT, perangkat kelurahan, PKK dan ketua posyandu se-Kelurahan Jrebeng Kulon.
Dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asekbang) Setiorini Sayekti didampingi Plt DPMPTSP Fatchur Rozi, Camat Kedopok Imam Cahyadi dan Seklur Jrebeng Kulon Nauli Hasibuan, puluhan peserta tampak khidmat menyimak beragam informasi yang disampaikan terkait permasalahan ketenagakerjaan.
Kualitas layanan petugas antar kerja baik pada Dinas Tenaga Kerja di kota/kabupaten maupun aparat kelurahan dan aparat kecamatan, Asekbang Rini menyampaikan, perlu ditingkatkan dan disamakan kembali persepsinya. Hal itu penting dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama pencari kerja yang berminta untuk bekerja ke luar negeri atau menjadi calon PNS agar terhindar dari percaloan, penipuan dan birokrasi yang berbelit-belit atau menjadi pekerja ilegal atau non prosedural.
Berdasarkan data di sistem komputerisasi, Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kota Probolinggo pada tahun 2019 diketahui ada sebanyak 22 orang, sedangkan tahun 2020 sebanyak 3 orang. Khusus PMI yang pulang dan tercatat di counter Bandara Juanda selasa tahun 2020, sebanyak 13.994 orang atau turun sekitar 35 persen. “Alasan terbanyak PMI ini dipulangkan, karena finish kontrak, cuti, sakit, dan majikan bermasalah,” katanya.
Sedangkan data PMI Kota Probolinggo yang dipulangkan karena banyaknya negara penempatan menerapkan lockdown bagi perjalanan keluar negeri, dikarenakan pandemi Covid 19, mulai bulan April sampai dengan bulan Juni 2021, sebanyak 14 orang.
Menyikapi hal ini, Rini mengungkapkan, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), meluncurkan program bantuan fasilitasi pelatihan dan uji kompetensi/sertifikasi profesi bagi calon PMI mulai tahun 2021. “Program ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat Jawa Timur yang mempunyai minat kuat untuk bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Program bantuan pelatihan dan uji kompetensi bagi calon PMI ini, lanjutnya, merupakan yang pertama kali di Indonesia. Untuk saat ini Disnakertrans Provinsi Jawa Timur mengalokasikan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim sebesar Rp 7,9 M dengan target sasaran 1500 orang untuk jabatan informal dan 250 orang untuk jabatan formal. “Informasi dan peluang ini perlu peserta sosialisasi sampaikan ke warga setempat, untuk mengikuti sosialisasi dengan baik dan pengetahuan yang didapat bermanfaat,” pungkasnya. (Yuli)
Komentar