Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA | Dugaan perselingkuhan antara Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin, dan Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Agriati Yulin Mus, jadi sorotan aktivis maluku utara di jakarta.
Kasus ini mencuat setelah anak Kompol Sirajuddin, Diny Apriliani membongkarnya melalui medsos.
Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek M. Reza A Syadik pada Jum’at 28 Februari pukul 14:30 Wib, bertemu langsung bersama anak dari Wakapolres Taliabu yang bernama Diny Apriliani.
Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek M. Reza A Syadik menyentil Arah percakapan rekaman yang diduga tidak baik tersebut, telah mengundang nalar publik memiliki hipotesa, bahwa Citra dua kelembagaan institusi sekaligus baik itu Polri dan DPRD Provinsi Maluku Utara secara tidak langsung tercoreng jika dibiarkan.
“Hal ini juga patut menjadi atensi prioritas harusnya bagi partai politik, agar memberikan sanksi PAW jika terbukti paling tidak, untuk menjadikan dasar pertimbangan khusus dalam lingkup DPP Partai Golkar, insyaAllah dalam waktu dekat akan mendatangi DPP Golkar untuk memberikan aduan perdana kepada DPP Partai Golkar yang dipimpin Kakanda Bahlil La Hadalia, bila perlu kita akan hadirkan anak dari Wakapolres Taliabu yang membongkar kasus tersebut agar lebih jelas dan terang,” tegasnya. Sabtu (1/3/2025).
Selanjutnya PB-FORMMALUT Jabodetabek akan mengagendakan konsolidasi Nasional yang berpusat di sekretariat di jakarta timur untuk menggelar demonstrasi di DPP Golkar dan Mabes Polri dalam waktu dekat.
“Prinsipnya PB-FORMMALUT Jabodetabek membersamai dalam megawal perjuangan Diny Apriliani, “tidak mungkin kita membiarkan sosok perempuan pemberani asal Maluku Utara ini berjalan sendirian”. kata Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek M. Reza A Syadik.
Dia mengatakan, Memang Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko langsung bertindak, dan tentu kami patut mengapresiasi. “Infonya Kompol Sirajuddin Wakapolres Taliabu sudah diperiksa Propam dan dikenakan penempatan khusus (patsus).
Tetapi sayangnya DPRD Provinsi Maluku Utara seakan terkesan bungkam terhadap Saudari Agriati Yulin Mus Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, harusnya kan bisa saja melalui, dasar hukum yang mengikat semua anggota DPRD di Indonesia.
“Semisalnya. menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang juga Mengatur kewenangan DPRD, kode etik, dan sanksi jika ada pelanggaran, toh bisa digunakan Pasal 193 dan Pasal 194 yang juga mengatur tentang kode etik DPRD dan harus ditaati lo, dan jka melanggar, dapat dikenakan sanksi oleh Badan Kehormatan DPRD.” tandasnya ( Red)
Komentar