MUARA ENIM.JEJAKKASUSNEWS. ID
Dialami remaja Sebut saja Bunga (15), Gadis belia asal Warga Desa Siderejo Kecamatan Waitenung Kabupaten Lampung Barat ini dicabuli oleh Sarman (40) Sopir Travel Lampung, warga Desa Muara Dua Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara. Peristiwa pencabulan ini dilajukan Sarman di Jalan Lintas Sumatera Desa Matas Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim, Kamis (6/12/2018) lalu sekitar pukul 14.00 Wib.
Berdasarkan informasi yeng berhasil dihimpun menyebutkan, Bunga yang masih berstatus pelajar ini sedang dalam perjalanan mengunakan travel dari Lampung Barat dengan tujuan liburan ke rumah ayahnya di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjungagung, Kabupaten Muaraenim.
“Aksi cabul itu terjadi, ketika tidak ada lagi penumpang lain, Bunga duduk disebelah supir, sesampainya di TKP tiba-tiba Sarman menghentikan laju mobilnya ke pinggir jalan (TKP). Saat itulah sarman langsung melancarkan aksi bejatnya.” Ungkap Kapolsek Tanjung agung AKP Arif Mansyur SH Sik MM kepada awak media, Sabtu, (5/12/2019).
Lanjutnya, walau tidak sampai terjadi pemerkosaan namun Sarman beberapa kali meremas payudara bunga, tidak sampai disitu saja, aksi bejat ini terus dilancarkan tersangka saat kendaraan yang ditumpangi bunga kembali melanjutkan perjalanan.
“Setelah tiba mobil berhenti didepan Indomaret Desa Tanjung Agung, lalu korban langsung turun dan tidak lama kemudian langsung naik ojek menuju rumah ayahnya, sedangkan terlapor kembali berjalan ke arah simpang Meo lalu pada malam harinya korban melaporkan kejadian yang dia alami kepada ayah kandungnya kemudian korban didampingi ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Agung.” Bebernya.
Ia menjelaskan, Menerima laporan tersebut pihaknya langsung memerintahkan tim Lebah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Tak berapa lama Posisi Pelaku berada di persembunyiannya di wilayah hukum Polsek Nasal Polres Kaur Polda Bengkulu, tepatnya berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal, Tim Lebah Polsek Tanjungagung, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Agung langsung berangkat menuju ke Polres Kaur untuk berkordinasi dengan anggota Buser Sat Reskrim Polres Kaur dan anggota Polsek Nasal untuk meminta Back Up melakukan penangkapan kepada pelaku,
“Pada hari Jumat (4/1/2019) sekira pukul 18.00 Wib, pelaku berhasil diamankan di kediaman keluarga terlapor.” Ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Agung, tersangka akan di jerat dengan pasal pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
“Tindakan yang di ambil kita sudah mengamankan tersangka dan barang bukti dan membawa kembali ke Polsek Tanjung Agung, Sidik perkara, berkas perkara utk lanjut ke JPU dan, Siap -Siap terlapor mempertangungjawabkan perbuatannya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Tahun 2016 sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Arif. (team)
Komentar