Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Di masa pandemi Covid 19 “ini sangat Mengkwatirkan ,Di sini kami dari Lembaga Lumbung Informasi Rakyat (LIRA ) juga dari Lembaga (GMPK) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi”Menginginkan kepada pihak penegak Hukum melakukan penyelidikan”dengan No LP pengaduan NO.002/PM/DPD Lira Prob/1X/2020.
Prob.07 September 2020.
Disoal adanya Klinik yang tidak mempunyai izin pengelolaan limbah medis sehingga diduga melakukan pembuangan sampah-sampah medisnya ke Tempat Sungai sungai maupun tempat tempat yang sesungguhnya tidak sesuai dengan aturan.
Pengelolahan limbah Medis nya sehingga patut di duga Klinik-Klinik rawat inap dan Apotex tersebut Menjadi Sumber Marak nya pembuangan pembuangan limbah medis yang tidak sesuai ketentuan”Temuan Kami atas klinik rawat inap dan Apotex yang di duga tidak mengantongi Ijin sesuai ketentuan.
Bahwa di dusun krajan RT/02/RW/01″Kelurahan Kandang jati wetan Kabupaten Probolinggo yang di duga tidak mengantongi ijin”Serta pembuangan limbah medisnya tidak jelas”
Dimana Pemilik Klinik rawat inap dan apotex tersebut di duga milik seorang Dokter yang bernama inisial (R).
Dari Hasil investigasi kami,tersebut perlu kami mohonkan kepada bapak kapolres probolinggo”untuk melakukan penyelidikan,penyidikan serta penegakan hukum dan bila di pandang perlu melakukan penertiban”atas maraknya klinik rawat inap dan apotex di wilayah Kabupaten Probolinggo yang di duga tidak memiliki izin”Serta pembuangan limbahnya yang tidak jelas.
Ungkap H.Safri Agung Sugiharto.ST.
Menurut Dokter Inisial (R)”Saat di Hubungi lewat WhatsApp dia Mengatakan
Kalau Begitu,konfirmasi saya ke Polres saja mas..
mohon maaf saya harus pelayanan karena ini praktek pribadi
Keselamatan dan kesehatan pasien no 1 mas, kasian orang sakit perlu ditolong
Kilahnya
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso”Saat di temui Media Sidikkasus.co.id di polres kraksan belum bisa di konfirmasi dan di hubungi WhatsAAp belum ada balasan…Bersambung..
(Yuli)
Komentar