Solar Subsidi Jadi Ladang Bisnis Ilegal Di Pulau Sepanjang, Forkopimka Sapeken Beralibi Dan Tutup Mata

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Oknum pengusaha Di desa Sepanjang, kecamatan Sapeken kabupaten Sumenep, meraup keuntungan melalui sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi.
Oknum pengusaha berinisial HS menjual solar bersubsidi dengan harga industri ke sejumlah industri desa tersebut.

Kejahatan tersebut tentu sangat merugikan negara dan masyarakat, utamanya para penerima hak produk BBM Solar subsidi, seperti angkutan umum, petani, nelayan, dan kelompok masyarakat rentan lainnya.

Aktivis, Akademisi dan Pakar hukum asal kepulauan Kangean Verri Iswahyudi, S.Sos., SH., M.Hum kembali menegaskan terkait mafia BBM dan oligarki di kecamatan Sapeken, kebupaten Sumenep.

“penyalahgunaan BBM subsidi sudah didiatur dalam Pasal UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga ditegaskan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” tegas Verri di kediamannya (6/1/2023).

Akademisi yang pandai berargumentasi dalam hal apapun tersebut menambah,

“Saya tidak ingin BBM bersubsidi terus disalah gunakan pihak-pihak yang dzolim, ini harus menjadi perhatian serius oleh forkopimka Sapeken.
Pemerintah mengalokasikan Solar subsidi untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan perusahaan raksasa yang melakukan bisnis komersial, seperti yang terjadi pada hari ini di desa Sepanjang, kecamatan Sapeken, kabupaten Sumenep, Jawa timur.

saya juga mengetahui industri yang masih menggunakan solar subsidi, seharusnya pakai dengan BBM non bersubsidi. Supaya jatah masyarakat terpenuhi, saya berani tarung bebas dalam hal pemikiran dan evaluasi besar-besaran terhadap penyalah gunaaan BBM subsidi di Sapeken. aparat penegak Hukum dan Pengusaha bermain dalam hal ini khususnya di wilayah Polsek Sapeken, kuat sekali arahnya berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tambahnya.

Kendatipun warga kecamatan Sapeken yang enggan disebutkan namanya mengeluh terkait Langkanya Solar sampai hari ini dikarenakan mafia BBM yang memperkaya diri dan tidak mendengar jeritan hati para petani dan nelayan.

“Kami merasakan sendiri kelangkaan BBM solar di kecamatan Sapeken, dan kami melihat BBM solar subsidi dijual ke perusahaan besar yang seharusnya memakai solar industri (non subsidi).
Bahkan tower telekomunikasi di beberapa desa di kecamatan Sapeken memakai solar subsidi.

Kami selaku warga kecamatan Sapeken juga pernah mendatangi kantor kecamatan dan juga Polsek Sapeken,
Tetapi pihak kecamatan mengatakan bahwa pengusaha itu supplier Solar non subsidi ke pihak perusahaan.
Namun pihak kecamatan tidak bisa menunjukkan bukti bahwa perusahaan perusahaan tersebut pakai solar non subsidi,” jelasnya (6/1/2023).

Ianya juga mendatangi Polsek dan meminta untuk hentikan bisnes BBM subsidi tersebut menjelaskan lebih lanjut.

“Kami juga meminta kepada pihak Polsek Sapeken agar menghentikan kegiatan penjualan solar subsidi kepada perusahaan besar yang ada di desa Sepanjang, kecamatan Sapeken.
Namun Kapolsek Sapeken beralibi, ianya akan melakukan konfirmasi kepada pengusaha BBM subsidi tersebut, yang nyatanya bertentangan dengan keadaan yang ada,” imbuhnya.

(Aiman Sultan)

Komentar