Soal Izin Operasional, Dir APMS Sebut Kadis PTSP Taliabu Jangan Berikan Informasi Hoax

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG – Terkait Pemberitaan beberapa Media Online biro Pulau Taliabu pada tanggal 13 Agustus 2022, Dengan Judul pemberitaan ” Izin APMS Bobong Belum Diperpanjang, “Kejari Sarankan Ditutup”.

Dan Pemberitaan salah satu Media Cetak Pulau Taliabu dengan Judul pemberitaan “Izin Berakhir Namun Tetap Beroperasi” itu tidak Benar.

Disampaikan pemberitaan tersebut sudah masuk kategori fitna yang luar biasa atau merusak citra nama baik pengusaha APMS atau Perusahaan CV Taliabu Indonesia Mandiri.

Pemberitaan tersebut seharusnya oknum beberapa Wartawan Pulau Taliabu atau media yang bersangkutan tidak seenaknya menulis dan meyampaikan informasi yang dapat merugikan Pengusaha atau perusahaan APMS CV Taliabu Indonesia Mandiri.

Kami sampaikan bahwa AMPS CV.Taliabu Idonesia Mandiri (TIM) selalu taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan Aktifitas usahanya.

Karena pemberitaan yang menyatakan bahwa APMS CV Taliabu Indonesia Mandiri belum melakukan Perpanjangan Izin Operasional adalah tidak benar.

Sebab APMS CV Taliabu Indonesia Mandiri telah memiliki Izin dan perpanjangan Izin Operasional melalui OSS pada tanggal 17 Maret 2022 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1703220046711 dengan KBLI 4702,” ungkap Direktur CV.TIM, Wahdanur Umasugi kepada media, Sabtu (13/08/2022) via telpon seluler.

Dia menambahkan, Maka berdasarkan Perpanjangan Izin tersebut, atas pemberitaan yang telah beredar secara nyata telah merugikan kami selaku pengusaha APMS CV .Taliabu Indonesia Mandiri (TIM)

“Maka dari itu, kami sampaikan kepada wartawan agar menyampaikan pemberitaan yang benar dan mengedepankan Kode etik Pers,” Ungkap Ayang.

Kata Ayang, Kami selaku Direktur APMS CV Taliabu Indonesia Mandiri akan melakukan koordinasi dengan Kuasa Hukum APMS CV. Taliabu Indonesia Mandiri (TIM) agar hal tersebut dapat ditindaklanjuti ke Dewan Pers atau Ke rana hukum pidana.

“Dan dari Pihak DPMPTSP Pulau Taliabu seharusnya sudah bisa mengetahui dalam sistem perijinan yang telah terintegrasi. Bahwa APMS CV.Taliabu Indonesia Mandiri (TIM) telah memiliki Izin dan Perpanjangan Izin. Agar tidak menyampaikan informasi yang keliru,” tuturnya.

Bahkan sebelumnya dari Tahun ke tahun kami selalu melakukan perpanjangan perizinan namun selalu dipersulit dalam proses pelayanan publik di Kabupaten Pulau Taliabu.

Sehingga hal ini menjadi catatan juga bagi Kejari Pulau Taliabu untuk dapat memberikan saran dan pendapat hukum kepada Bupati Pulau Taliabu agar tidak melakukan diskriminasi dalam pelayanan publik.

“Dan harus mendukung segala usaha yang dilakukan masyarakat agar dapat menciptakan lapangan kerja di Pulau Taliabu yang dapat mendukung perekonomian masyarakat,” jelasnya.
(Tim/Jek/Redaksi)

Komentar