TALIABU – JKN. Proses Ganti kerugian tanaman milik masyarakat Kecamatan Tabona, hingga warga Desa Kawalo Kecamatan Taliabu barat kabupaten Pulau Taliabu yang sudah terkatung – katung sejak tahun 2015 hingga saat ini belum dapat dituntaskan. Dari beberapa tahun proses penyelesaian ganti rugi tanaman warga ini telah menyebabkan sejumlah kadis di ganti akibat ketidak becusan dalam menyelesaikan proses ganti rugi tersebut.
Mulai dari Kabag pemerintahan hingga kini beralih menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) ganti rugi lahan ini tak kunjung tuntas. Hal ini pun nampaknya membuat Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus angkat bicara, dan kali ini tidak sekedar berjanji menuntaskan hak-hak warga, namun orang nomor satu itu bahkan mengancam mencopot kepala Dinas PUPR, Suprayidno dari jabatannya jika dalam tenggang waktu dua bulan terhitung oktober 2019 ini, jika hingga bulan desember proses ganti rugi tanaman masyarakat Tabona-Kawalo tidak dapat di tuntaskan maka kepala Dinas PUPR langsung di copot.
“Saya akan berikan waktu dua bulan lagi kepada Kadis PUPR, untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanaman masyarakat di Kawalo-Tabona, kalau tidak selesai akan saya ganti dengan orang lain”tegas Bupati Aliong Mus saat hearing bersama pengunjukrasa yang tergabung dalam Federasi Tani Taliabu (FTT) dan Gerakan (Granat) di kediaman Bupati Aliong Mus belum lama ini.
Statemen ini dikeluarkan Bupati Aliong Mus karena desakan masyarakat yang terus melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah daerah Pulau Taliabu untuk melakukan ganti rugi lahan yang digusur sejak tahun 2015 itu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, Suprayidno mengatakan, pihaknya tidak akan membuang buang waktu terkait ganti rugi lahan sesuai sisa waktu yang diberikan Bupati. “Sambil menunggu penyelesaian dari tim aprisal, tanpa membuang waktu lagi saya akan eksekusi pembayaran tanaman sesuai yang tercantum dalam dokumen aprisal” tegasnya,
Untuk itu, Suprayidno yang merupakan menantu wakil Bupati Pulau Taliabu itu menghimbau kepada seluruh masyarakat yang terdampak gantirugi lahan ini agar masing-masing membuka rekening di Bank sebab pembayaran akan dilakukan secara non tunai. Dia juga mengingatkan kepada pemilik lahan untuk tidak memberikan kuasa kepada orang lain, kecuali bagi pemilik lahan yang telah meninggal dunia. “Karena kalau dikuasakan ke orang lain itu kami akan tolak, selain kuasakan ke anak sendiri apabila orang tuanya sudah meninggal”jelasnya.
Dengan kesiapan anggaran yang telah ada di kami, kendati peta bidang belum dimiliki, Kadis PU mengatakan, supaya keadaan ini dia tidak berlarut larut, saya mohon pengertiannya kasihan masyarakat sudah menunggu terlalu lama.
Disinggung soal jumlah Anggaran ganti rugi tanaman Tabona-Kawalo, Kadis PUPR mengaku telah dianggarkan pada tahun ini sebanyak 10 Milyar.
“Jadi anggaran yang disiapkan awal itu kan 10 milyar tetapi di dalam hal ini juga sudah termasuk pembiayaan aprisal dan pertanahan. Jadi, khusus untuk ganti rugi tanaman itu ada sekitar 9 milyar” terangnya.
Berdasarkan data lama yang di terima dari kepala Bagian pemerintahan selaku palaksana dan penanggungjawab kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada tahun sebelumnya, anggaran 9 M itu sudah cukup untuk ganti rugi lahan Tabona-Kawalo diluar dari biaya aprisal dan lain-lain. Sejauh ini lanjut dia, tim pertanahan DPUPR telah di turunkan ke lapangan membuat peta bidang, selanjutnya, tim aprisal akan turun untuk menilai jumlah tanaman dan harga yang sesuai. “Jadi kami tinggal menunggu itu saja (tim aprisal). Saya minta Kabid penataan ruang agar koordinasi intens dengan pertanahan, supaya barang ini jangan terlalu lama”ujarnya, .
Reporter : Rajak
Publishet : Teddy
Komentar