Berita Sidikkasus.co.id
LEBAK – Bagian Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipider) Polres Lebak mengklaim sudah terjun ke lokasi pembangunan kemasan Pabrik Oli di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, menindak lanjuti kasus dugaan pelabrakan segel dan membangun tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihaknya juga mengklaim sudah melakukan pemanggilan kepada pihak PT. Indo Pasific Agung dan menyarankan awak media agar mengatur waktu untuk menemui Kepala Unit (Kanit) dalam memperjelas kasus tersebut.
“Ya kang kami telah terjun ke TKP. Saat kami turun, kami tidak menemukan kegiatan apapun, tapi kami sudah memanggil pihak PT. Indo Pasific Agung terkait laporan dari kawan-kawan media yang menemukan Kegiatan di PT tersebut yang masih aktivitas walaupun sudah di segel beberapa kali. Untuk lebih jelasnya, nanti kawan-kawan media silahkan atur waktunya untuk menanyakan langsung ke pak kanit” ujarnya
Pihaknya juga mengaku terus berupaya memanggil penanggung jawab PT. Indo Pasific Agung atau pengelola pembangunan Pabrik Kemasan Oli tersebut, juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP Lebak.
“Kami juga masih berupaya untuk memanggil penanggung jawab PT. tersebut, dan kami juga akan berkordinasi terus dengan Satol PP,”katanya.
Terpisah, Sekjen Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Lebak Hasan Basri, mengaku menyesal sampai ada pengusaha yang tidak mentaati peraturan daerah.
“Investasi boleh cuma pihak pengusaha harus tunduk dan taat terhadap aturan yang ada, kalau memang ada pelanggaran pidana harus di tindak dengan tegas,”katanya.(AViD)
Komentar