Berita sidikkasus.co.id
Sintang, Kalbar. – Pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah sebagian besar masyarakat sudah menanti adanya provinsi baru khususnya masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat. Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan menjadi isu penting bagi masyarakat timur Kalimantan Barat (meliputi daerah Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi).
Kabupaten Sintang mencoba mempromosikan diri untuk layak menjadi Ibu kota dari Provinsi Kapuas Raya. Sebuah wacana Pemekaran Provinsi Kapuas Raya ini diajukan pada tahun 2006 atas dasar Bupati Sintang serta rekomendasi Gubernur dan DPRD Kalimantan Barat pada saat itu.
Dua tahun kemudian tepatnya tahun 2008 wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya mendapatkan dukungan politik dari anggota komisi II DPR RI sehingga sampai pada harus dipenuhinya persyaratan berupa rekomendasi dari Gubernur.
Provinsi Kapuas Raya Sudah Penuhi Syarat Pemekaran, dengan Luas wilayah 81.990,04 km2 dan jumlah Penduduk sebanyak 1.575.716 juta Jiwa.
Proses pemekaran provinsi Kapuas Raya menjadi daerah otonom baru (DOB) mengacu pada peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemekaran daerah, beserta Peraturan Pemerintah Nomor 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.
Peraturan Pemerintah tersebut secara tegas menyatakan bahwa pembentukan daerah adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota sebagai akibat dari pemekaran daerah atau penggabungan bagian dari dua wilayah atau lebih daerah provinsi, daerah kabupaten atau daerah kota. Sedangkan pemekaran wilayah adalah pemecahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan daerah kota menjadi lebih dari satu daerah.
5 Kabupaten Sepakat Usung Pemekaran Wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki luas 146.807 km2 atau kurang lebih 1,13 kali luas Pulau Jawa. Dilihat dari luasnya itu, Kalbar merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia setelah Provinsi Papua, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Tengah. Jumlah penduduk Kalbar mencapai 5.414.390 juta jiwa dan tersebar di 14 kabupaten/kota 174 kecamatan, 99 kelurahan dan 2.031 desa dengan total luas wilayah 147.307,00 km2.
Berdasarkan perbandingan jumlah penduduk dengan luas wilayahnya, tingkat kepadatan penduduk provinsi ini sangat rendah, yaitu 31 jiwa/km2. Penyebaran penduduk lebih terkonsentrasi di daerah pesisir, sedangkan tingkat kepadatan penduduk di daerah pedalaman relatif lebih jarang dengan infrastruktur transportasi jalan yang masih sangat minim.
Provinsi Kalimantan Barat sangat potensial dimekarkan agar kehidupan masyarakatnya sejahtera. Pemekaran Provinsi Kapuas Raya telah sebagian besar masyarakat sudah menanti adanya provinsi baru khususnya masyarakat wilayah timur Kalimantan Barat. Wacana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR) dan menjadi isu penting bagi masyarakat timur Kalimantan Barat (meliputi daerah Kabupaten Sintang, Sanggau, Sekadau, Kapuas Hulu dan Melawi).
Wilayah induk Provinsi Kalbar akan menyisakan Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Kubu Raya, Mempawah, Kota Pontianak, dan Singkawang dengan adanya pemekaran tersebut. Untuk sekarang wacana pemekaran wilayah tersebut hanya bergantung pada kebijakan pemimpin negara.
Sebab seluruh proses masih terkendala moratorium yang merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Syarat Pemekaran Daerah dilaksanakan melewati tahapan Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten atau kota.
Pewarta kepala erwakilan media sidikkasus.co.id.kalbar.
A,Rezaly,s
Komentar