Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar dan menangkap enam pelaku pemalsuan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Kartu Keluarga (KK), KTP-el, dan Akta Kelahiran. Dari enam pelaku tersebut, satu diantaranya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari seorang pemohon KTP – Elektronik, berinisial SG, pada waktu itu pemohon meminta bantuan kepada teman kenalannya, MA, yang sebelumnya pernah bercerita kepada SG jika temannya bisa membantu menguruskan KTP-el.
“Setelah mendapatkan identitas SG (pemohon KTP-el), MA menemui temannya, MH di Jember untuk membuat KTP,” ucap Kombes Pol Arman saat pers rilis di Mapolresta, pada Jum’at (6/3/2020).
Kemudian, MH menemui seseorang lainnya, S, untuk membuat KTP sesuai dengan pesanan pemohon, SG. “Dengan harga per-KTP Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dari sejumlah barang bukti berupa KK, KTP-el, Akta Kelahiran, seperangkat komputer, flashdisk turut disita Polisi. Bahkan, selain itu Polisi juga menyita 1 KTP atas nama SG, 1 set komputer dan printer, 5 handphone berbagai merek, serta 30 stempel berbagai jenis instansi.
Menurut Kapolresta, pelaku ini melakukan aksinya dengan cara menggunakan material dari KTP bekas yang di ganti kulit plastiknya sesuai identitas pemesan,” jelasnya.
Hingga kini, Polisi terus mengembangkan kasus ini. Pasalnya, dalam menjalankan aksinya, sindikat pemalsu dokumen Adminduk tersebut juga melayani pembuatan Akta Cerai hingga Ijazah. Semua material yang digunakan, KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Cerai tersebut asli tapi palsu alias aspal,” pungkasnya. ( Heri ).
Komentar