Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – PENGADILAN Negeri (PN) Klas 1 A Palembang kembali mengelar persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Medianto Tunggal Atmadja atas kasus pencemaran lingkungan di Kecamatan Kemuning Desember 2019 lalu. Hakim Erna Suharti dalam perkara ini ditunjuk sebagai pemimpin sidang. Medianto sebagai terdakwa dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Selly Agustina dalam persidangan, Rabu (2/9/20).
Medianto Tunggal Atmadja sebagai terdakwa mengaku tetap akan melanjutkan bisnis aki bekas meski dia tengah dituntut lantaran tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“September 2019 lalu pengurusan izin sudah saya ajukan. Saya bukan tidak memiliki izin, tapi saya tidak tahu dan tidak mengerti jika izin harus diperpanjang,” kata Medianto Tunggal Atmadja ketika menjawab pertanyaan majelis hakim ketika ditanya terkait soal izin usaha dari bisnis aki bekas miliknya.
Diujung masa persidangan, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa. Apakah terdakwa akan terus melanjutkan bisnis aki bekas miliknya meski diduga tidak mempunyai izin.
“Saya yakinkan kepada bapak, jika saya akan terus melanjutkan bisnis jual beli aki bekas milik saya,” jelasnya kepada majelis hakim sebelum sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda membacakan tuntutan kepada terdakwa.
Saat dikonfirmasi usai menjalani persidangan terdakwa diketahui tidak ditahan ini menghindari wartawan dan bergegas kabur meninggalkan ruang sidang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selly Agustina, saat akan diwawancarai wartawan menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Bahwa terungkap, kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, berawal dari ada seorang anggota polisi bernama Yandi Ismir, ia melihat ada sebuah kegiatan bisnis jual beli aki bekas didepan rumah terdakwa dan dijadikan gudang. Lokasinya di Jalan Bukit Darat Kelurahan Sekip Darat Kecamatan Kemuning Palembang pada September 2019.
Anggota polisi itu mengambil foto dilokasi dengan luas area/lahan agen barang bekas milik terdakwa 15×20 meter dan terdiri dari bangunan rumah dua lantai.
Sebuah tempat untuk menampung barang bekas seperti baterai bekas aki mobil dan motor serta bahan bekas lain terbuat dari aluminium dan logam serta tembaga didapati dilokasi.
Merujuk kepada data dan bukti hasil temuan itu, aparat penegak hukum kemudian melakukan penyelidikan dilokasi rumah yang dijadikan gudang oleh terdakwa.
Usai dilakukan penyelidikan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, ternyata terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah dalam melakukan pengelolaan limbah B3.
Diketahui, limbah B3 ternyata dapat merusak lingkungan karena mudah terbakar korosif serta beracun. Dan
petugas menemukan barang bukti 374 buah aki bekas di gudang milik terdakwa dan 28 karung warna putih berisi aki.
Karena ulahnya, terdakwa dituntut karena melanggar pasal Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 tahun 2014. Terdakwa terancam dipenjara 3 tahun karena tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dengan kondefikasi limbah A 102d dengan kategori 1.
Adeni/Joni/Nurwahyudi
Komentar